Aplikasi bank, asuransi atau multifinance yang memakai verifikasi wajah, pencocokan data Dukcapil dan keputusan kredit otomatis berbasis skor memenuhi sedikitnya empat dari tujuh pemicu DPIA dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 34 ayat (2): huruf a, b, d dan e. Kewajibannya mengikat sejak masa penyesuaian dua tahun berakhir pada 17 Oktober 2024. Melewatkannya masuk daftar sanksi administratif Pasal 57 ayat (1). Masalahnya, per 15 September 2026 lembaga yang menurut Pasal 57 ayat (4) menjatuhkan sanksi itu belum dibentuk. Pengawas yang bisa bertindak hari ini adalah OJK, lewat POJK No. 22 Tahun 2023 yang berlaku sejak 22 Desember 2023, dengan denda hingga Rp15 miliar masing-masing untuk Pasal 19 dan Pasal 24.
Tulisan ini bahan memo keputusan untuk compliance officer atau DPO yang harus mempertahankan posisi institusi di depan pemeriksa OJK.
Pasal 34 ayat (1) mewajibkan Pengendali Data Pribadi melakukan penilaian dampak bila pemrosesan "memiliki potensi risiko tinggi". Ayat (2) merinci tujuh keadaan dengan kata "meliputi" dan penghubung "dan/atau". Satu huruf saja sudah cukup. Penjelasan ayat (2) hanya berbunyi "Cukup jelas", jadi undang-undang tidak memberi ambang angka untuk "skala besar", tidak mendefinisikan "teknologi baru", dan tidak menjelaskan "pencocokan".
Ketujuh huruf itu, dalam ringkasan kami (bunyi lengkapnya ada di teks pasal):
Tabel berikut pembacaan kami atas teks pasal terhadap fitur yang lazim ada di kanal onboarding dan kredit. Ini analisis, bukan pedoman regulator.
| Fitur kanal | Huruf yang terpicu oleh teks | Huruf yang tergantung desain | Pijakan teks |
|---|---|---|---|
| e-KYC dengan foto wajah atau sidik jari | b (data spesifik) | c | Pasal 4 ayat (2) huruf b; Penjelasannya menyebut "gambar wajah atau data daktiloskopi" |
| Liveness check dan pencocokan wajah otomatis | b, e | a bila penolakan terjadi tanpa peninjauan manusia; f; g bila tidak ada jalur alternatif | Wajah dicocokkan dengan foto identitas: "kegiatan pencocokan" (huruf e) |
| Keputusan kredit atau underwriting berbasis skor | b, d | a bila persetujuan atau penolakan keluar otomatis; e bila data biro kredit digabungkan | Huruf d menyebut "penskoran"; Pasal 4 ayat (2) huruf f "data keuangan pribadi"; Pasal 10 ayat (1) memberi hak keberatan atas keputusan otomatis |
| Pencocokan NIK ke Dukcapil atau data ke SLIK | e; b untuk SLIK | c | "pencocokan atau penggabungan sekelompok data" (huruf e) |
| Segmentasi dan profiling untuk push notification | d | a, c; e bila data CRM digabungkan | "pemantauan yang sistematis" (huruf d) |
| SDK analitik perilaku di aplikasi | d | c; e bila SDK menggabungkan data lintas aplikasi | "pemantauan yang sistematis" (huruf d) atas perilaku pengguna di aplikasi |
| Produk asuransi kesehatan atau hasil laboratorium | b | c, d | Pasal 4 ayat (2) huruf a "data dan informasi kesehatan" |
Aplikasi yang menggabungkan e-KYC biometrik, pencocokan Dukcapil dan keputusan kredit otomatis sudah memenuhi huruf a, b, d dan e tanpa menyentuh c, f atau g. Karena itu pertanyaan "perlukah DPIA" tidak layak masuk memo. Yang layak: huruf mana, dan mitigasi apa untuk masing-masing.
Pasal 4 ayat (2) menempatkan "data keuangan pribadi" sejajar dengan data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan dan data anak sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Akibatnya, alur pembukaan rekening, pengajuan kredit atau pembelian polis yang memproses saldo, penghasilan atau riwayat pembayaran sudah memenuhi huruf b, bahkan sebelum fitur biometrik ditambahkan. POJK 22/2023 Pasal 19 ayat (2) juga memasukkan NIK dan nama ibu kandung ke dalam data konsumen yang wajib dijaga, dan Penjelasannya menyebut data jumlah simpanan dan data kartu kredit.
Satu koreksi untuk bahan yang beredar di hasil pencarian: sebagian halaman menyatakan UU PDP tidak mengatur DPIA. Keliru. Pasal 34 mengaturnya, dengan istilah "penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi".
Dua studi kasus WEBARQ menunjukkan bagaimana fitur di tabel tadi muncul dalam spesifikasi nyata. Kami hanya mengutip apa yang tertulis di studi kasus. Keduanya tidak menyebut apakah DPIA pernah dilakukan, dan kami tidak menyiratkan sebaliknya.
Jawaban singkatnya: berdasarkan UU PDP, belum ada. Berdasarkan POJK 22/2023, OJK, sejak 22 Desember 2023. Garis waktunya:
| Tanggal | Peristiwa | Sumber dan status |
|---|---|---|
| 17 Oktober 2022 | UU PDP diundangkan dan berlaku (Pasal 76) | LN 2022 No. 196, primer |
| 22 Desember 2023 | POJK 22/2023 diundangkan dan berlaku (Pasal 125). Tidak ada penundaan Pasal 19 atau 24 untuk bank, perusahaan asuransi atau perusahaan pembiayaan | Primer, ojk.go.id |
| 17 Oktober 2024 | Masa penyesuaian dua tahun Pasal 74 berakhir; kewajiban Pasal 34 mengikat penuh | Dihitung dari Pasal 74 dan tanggal pengundangan |
| 30 Juli 2025 | Putusan MK No. 151/PUU-XXII/2024 dibacakan: kata "dan" dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dimaknai "dan/atau" | Primer, putusan MK |
| 16 Juli 2026 | PP 33/2026, peraturan pelaksana UU PDP, dilaporkan diundangkan | Sekunder; teks resmi belum terbaca |
| 22 Juli 2026 | Wamenkomdigi Nezar Patria: Perpres pelindungan data pribadi "ditargetkan rampung sekitar dua bulan mendatang" | Primer, siaran Komdigi |
| 15 September 2026 | Tidak ditemukan Perpres pembentukan lembaga yang sudah ditandatangani. Indeks PP 2026 di basis data peraturan BPK berhenti di PP 31/2026 | Pemeriksaan kami; ketiadaan hasil bukan bukti belum ditandatangani |
| Januari 2027 | PP 33/2026 dilaporkan berlaku enam bulan setelah diundangkan | Sekunder |
Per 15 September 2026, kewajiban DPIA sudah mengikat selama 698 hari tanpa metode yang ditetapkan peraturan pemerintah, padahal Pasal 34 ayat (3) mendelegasikan ketentuan lanjutannya ke PP. Kalau PP 33/2026 berlaku pertengahan Januari 2027 seperti yang dilaporkan, jedanya jadi sekitar 820 hari. Kami tidak mengutip pasal apa pun dari PP 33/2026 di sini karena salinan resminya belum bisa kami baca dari sumber pemerintah. Periksa ulang begitu teksnya muncul di peraturan.bpk.go.id atau JDIH Setneg.
Kekosongan ini soal siapa yang menjatuhkan sanksi, bukan soal apakah kewajibannya berlaku. Pasal 34 ayat (1) mengikat sejak 17 Oktober 2024, ada lembaga atau tidak.
Pendapat kami: menunda DPIA sampai Perpres terbit adalah taruhan yang buruk. OJK tidak menunggu Perpres, dan DPIA yang ditandatangani sebelum kanal rilis mencatat tanggal yang tidak bisa dibuat mundur ketika pemeriksaan sudah berjalan.
POJK 22/2023 tidak memuat frasa "penilaian dampak" sama sekali. Jadi yang benar bukan "POJK 22 mewajibkan DPIA", melainkan: OJK dapat menghukum kegagalan kerahasiaan, keamanan atau identifikasi ancaman yang seharusnya tertangkap oleh DPIA. Ini inferensi kami dari pasal-pasal berikut:
Dalam pemeriksaan, DPIA yang terdokumentasi adalah bukti paling ringkas bahwa identifikasi ancaman menurut Pasal 24 ayat (3) huruf a sudah dilakukan untuk kanal tersebut.
Vendor yang membangun dan mengoperasikan kanal atas nama bank adalah Prosesor Data Pribadi bila memproses data "atas nama Pengendali Data Pribadi" (Pasal 1 angka 5). Ada satu hal yang tidak bisa dialihkan: Pasal 52 memberlakukan kewajiban Pasal 29, 31, 35, 36, 37, 38 dan 39 kepada prosesor, tetapi tidak Pasal 34. DPIA tetap kewajiban hukum institusi sebagai pengendali, apa pun bunyi kontraknya. Yang bisa diikat ke vendor:
Uji tuntas atas sertifikat keamanan vendor kami bahas terpisah di ISO 27001: cara menguji sertifikat vendor dalam empat kolom. Sertifikat itu tidak menggantikan satu pun dari tujuh klausul di atas.
Sampai PP 33/2026 berlaku dan teksnya bisa dibaca, satu-satunya pedoman isi yang mengikat adalah Penjelasan Pasal 34 ayat (1): penilaian dampak mengevaluasi potensi risiko pemrosesan serta langkah mitigasinya, termasuk terhadap hak subjek data. Memo yang bisa dipertahankan di depan pemeriksa memuat lima baris:
Baris 1 dan 4 paling mudah diisi sebelum vendor dipilih: minta daftar SDK, subprosesor dan integrasi eksternal bersama proposal teknis. Vendor yang tidak bisa menyerahkannya di tahap proposal jarang bisa menyerahkannya setelah kontrak ditandatangani. Lihat juga jasa pengembangan website WEBARQ untuk institusi teregulasi.
Metode: setiap kutipan pasal dicocokkan dengan PDF resmi UU PDP (BPK), POJK 22/2023 (OJK) dan Putusan MK 151/PUU-XXII/2024 pada 15 September 2026. Status PP 33/2026 dan Perpres lembaga diperiksa pada tanggal yang sama. Kutipan studi kasus dicocokkan dengan teks studi kasus di webarq.com. Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan bukan nasihat hukum.