Durasi membaca
Kategori
Bagikan
Cara menyusun HPS untuk website dan aplikasi menurut Pasal 26 Perpres 46/2025, dengan contoh hitungan dari tarif INKINDO 2026.

HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah perkiraan harga yang dihitung pembeli secara keahlian dari data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal 26 Perpres 46/2025 (30 April 2025), nilai HPS terbuka dan rinciannya rahasia. Batas penetapan 28 hari kerja tidak lagi ada di pasal itu, tetapi masih tercetak di aturan pelaksananya. Untuk website atau aplikasi, pedoman LKPP sendiri memakai "jasa konsultansi pembuatan website" sebagai contoh metode berbasis pasar. Tarif personel INKINDO 2026 sudah memuat overhead dan keuntungan, jadi menambah persentase di atasnya berarti menghitung dua kali.

Artikel ini ditulis untuk pimpinan pengadaan dan pemegang anggaran di bank, asuransi, multifinance dan perusahaan tercatat, dengan tim keuangan dan kepatuhan sebagai pembaca kedua. Semua angka dan pasal di bawah kami baca dari naskah resmi pada 2 Oktober 2026. Halaman yang dikutip AI Overview untuk "hps adalah" dan sempat kami baca merujuk Perpres 12/2021 atau 16/2018, bukan 46/2025. Sebagian masih menyebut aturan yang sudah berubah.

Apa yang dikatakan Pasal 26 setelah Perpres 46/2025

Perpres 46/2025 adalah perubahan kedua atas Perpres 16/2018, ditetapkan dan diundangkan 30 April 2025 (Lembaran Negara 2025 No. 67). Butir 14 perubahannya mengubah ayat (5) dan (7), menghapus ayat (8), lalu memuat ulang Pasal 26 seutuhnya. Isi yang relevan bagi pembeli jasa digital:

  • Ayat (1)-(3): HPS dihitung secara keahlian dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai HPS tidak rahasia; rincian HPS rahasia.
  • Ayat (5): HPS dipakai untuk menilai kewajaran harga penawaran dan harga satuan, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (untuk barang, konstruksi dan jasa lainnya), menentukan besaran jaminan penawaran, pelaksanaan dan sanggah banding, serta menentukan penerbit jaminan.
  • Ayat (6): HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
  • Ayat (7): penyusunan HPS dikecualikan untuk pagu paling banyak Rp10.000.000, e-purchasing paling banyak Rp100.000.000, dan tender pekerjaan terintegrasi.
  • Ayat (8): dihapus. Pasal 26 versi baru tidak memuat batas penetapan HPS 28 hari kerja sebelum batas akhir penawaran.

Ada kontradiksi yang belum dirapikan. Peraturan LKPP 12/2021 (31 Mei 2021), Lampiran I butir 2.2.3, masih mencetak aturan 28 hari kerja dan masih mengecualikan e-purchasing tanpa batas nilai. Kami tidak menemukan Peraturan LKPP yang mengubah butir itu. Satu-satunya perubahan 12/2021, Peraturan LKPP 4/2024, menyentuh Lampiran III dan VI saja. Pembacaan kami: Perpres lebih tinggi derajatnya, jadi ayat (7) yang baru yang berlaku. Itu pembacaan, bukan kutipan. Siapa pun yang menyusun checklist audit dari Lampiran I saja akan memeriksa batas waktu yang sudah tidak ada.

Siapa yang terikat: Perpres bukan aturan bank swasta

Pasal 2 Perpres 16/2018 sebagaimana diubah membatasi cakupannya pada belanja Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya dan Pemerintah Desa yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN, APBD atau APB Desa. Bank swasta, asuransi, multifinance dan emiten tidak terikat langsung. Mereka memakainya sebagai rujukan. Itu pilihan yang sah selama dokumentasinya ada.

PembeliAturan yang mengikatYang kami temukan tentang "HPS"
Instansi APBN/APBDPerpres 16/2018 jo. 46/2025; Peraturan LKPP 12/2021Pasal 26 mengatur HPS lengkap dengan pengecualiannya
BUMNPER-2/MBU/03/2023 (3 Maret 2023), berstatus berlaku di basis data BPKNol kemunculan "HPS" atau "harga perkiraan" di seluruh naskah. Pasal 160 menyerahkan SOP pengadaan kepada Direksi; Pasal 147 ayat (1) huruf a memungkinkan pendekatan total cost of ownership untuk pengadaan strategis bernilai signifikan
Bank umumPADK OJK 1/2026 (23 Januari 2026, berlaku 1 Maret 2026)Nol kemunculan "HPS", "owner estimate" atau "harga perkiraan" di seluruh naskah. Yang ada: rincian biaya layanan dalam proposal, analisis biaya dan manfaat termasuk kewajarannya, dan prinsip arm's length
Swasta lain, termasuk emitenKebijakan pengadaan internalTidak ada definisi HPS yang mengikat; Perpres dan LKPP berfungsi sebagai rujukan

Dua angka nol di tengah adalah hasil pencarian teks kami pada 2 Oktober 2026, bukan klaim dari halaman lain. Artinya "owner estimate" di bank maupun BUMN hidup di SOP internal. Auditor akan menilainya terhadap SOP itu dan prinsip kewajaran biaya, bukan terhadap pasal HPS.

Input yang sah untuk menyusun HPS

Lampiran I Peraturan LKPP 12/2021 (pedoman pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi nonkonstruksi) butir 2.2.2 mendaftar sepuluh jenis data, huruf a sampai j, yang boleh dipakai "antara lain". Daftarnya terbuka. Yang relevan untuk pekerjaan digital:

HurufSumber dataCatatan untuk website/aplikasi
cBiaya/harga satuan resmi asosiasi profesi keahlianINKINDO 2026 memenuhi ini
fPerbandingan dengan kontrak sejenis yang pernah atau sedang dilaksanakanKontrak yang pernah Anda jalankan sendiri bisa dipakai bila didokumentasikan
gPerkiraan biaya yang dihitung konsultan perencana (engineer's estimate)Catat nama dan kualifikasi penghitung
hInformasi harga dari toko daringCocok untuk perangkat dan lisensi, kurang untuk pembangunan kustom
dDaftar harga vendor setelah dikurangi rabat/potongan hargaBukan harga etalase
jInformasi lain yang dapat dipertanggungjawabkanSyaratnya tetap bisa dipertanggungjawabkan

Butir yang sama menyatakan HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh), dan nilai HPS paling tinggi sama dengan pagu anggaran. Butir 2.2.3 menambahkan bahwa HPS hanya sah bila ditandatangani PPK, yang wajib mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukungnya. Perhatikan sumbernya: larangan dan syarat tanda tangan itu ada di Lampiran I, bukan di Pasal 26 yang dimuat ulang. Salinan Lampiran I dari basis data BPK yang kami baca berstatus paraf, bukan naskah bertanda tangan. Cocokkan dulu dengan naskah final sebelum dokumen audit mengutipnya.

Tiga metode, dan contoh yang LKPP pilih sendiri

Untuk jasa konsultansi nonkonstruksi, butir 2.2.2 menyebut tiga metode. Berbasis biaya menjumlahkan biaya langsung personel dan non-personel. Berbasis pasar membandingkan biaya menghasilkan keluaran pekerjaan dengan tarif atau harga yang berlaku di pasar. Contoh yang dicetak pedoman itu adalah "jasa konsultansi pembuatan website" dan pembuatan aplikasi open-source. Berbasis keahlian (value-based) untuk jasa dengan reputasi atau hak eksklusif, misalnya sistem informasi yang dipatenkan.

Jadi daftar orang-bulan bukan satu-satunya jalan yang diakui untuk website. HPS berbasis pasar dengan pembanding terdokumentasi sama sahnya. Pendapat kami: untuk pembeli keuangan yang akan diperiksa, pakai keduanya. Hitung dari biaya, lalu uji hasilnya dengan dua atau tiga pembanding bertanggal. Satu metode tanpa pembanding silang gampang dipatahkan pemeriksa.

Kami tidak menemukan metode estimasi biaya perangkat lunak yang resmi. Permenkomdigi 6/2025 (25 Maret 2025), Pasal 27 ayat (3) dan (5), mewajibkan perencanaan proyek aplikasi memuat estimasi biaya. Tetapi kami mencari seluruh naskahnya dan tidak menemukan kata function point, COCOMO, HPS, harga perkiraan maupun orang-bulan. Peraturan itu juga hanya mengikat aplikasi SPBE milik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Contoh HPS website korporat, dengan tarif INKINDO 2026

Keputusan DPN INKINDO No. 03/SK.DPN/I/2026 (Pedoman Standar Minimal 2026, Jakarta, 30 Januari 2026) menyatakan di halaman 2 butir 7 bahwa tarifnya dapat menjadi acuan jasa konsultansi yang didanai APBN, APBD, BUMN, BUMD dan swasta. Tarif di bawah adalah tarif bulanan DKI Jakarta (indeks 1,000); provinsi lain dikalikan indeks Tabel 6-26. Judulnya "standar minimal", jadi perlakukan angka ini sebagai lantai rujukan, bukan batas atas.

Contoh berikut kami susun untuk ilustrasi: situs korporat sedang, tiga bulan. Ini bukan harga proyek WEBARQ dan bukan penawaran. Jumlah orang dan bulan adalah asumsi yang di dunia nyata datang dari KAK.

Posisi (tabel INKINDO)OrangBulanOrang-bulanTarif/bulan (Rp)Subtotal (Rp)
Ahli S1 tanpa SKK, 5 tahun (Tabel 3-26)13332.300.00096.900.000
Pemrogram Perangkat Lunak (Tabel 4-26)23617.600.000105.600.000
Desain Grafis (Tabel 4-26)12217.600.00035.200.000
Administrator Web (Tabel 4-26)11116.900.00016.900.000
Biaya langsung personel254.600.000
Non-personel at cost (domain, hosting, sertifikat; asumsi)20.000.000
Subtotal sebelum PPN274.600.000

Porsi non-personel di contoh ini 7,3% dari subtotal. Pedoman membatasi biaya langsung non-personel "pada prinsipnya" tidak lebih dari 40% total biaya, dengan pengecualian pekerjaan khusus. PPN ditambahkan paling akhir sesuai tarif yang berlaku saat penetapan, dan PPh tidak dimasukkan. Peraturan LKPP 2/2026 Pasal 1 angka 25 mendefinisikan HPS sebagai perkiraan harga yang sudah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan PPN.

Cara membaca tarifnya: butir 2.2.2 mengubah tarif bulanan (SBOB) menjadi tarif hari dengan SBOH = SBOB/22 × 1,1, dan tarif jam dengan SBOJ = SBOH/8 × 1,3. Pemrogram: 17.600.000 / 22 × 1,1 = Rp880.000 per orang-hari, atau Rp143.000 per jam. Ahli 5 tahun: Rp1.615.000 per hari. Administrator Web: Rp845.000 per hari. Bila penawaran vendor datang dalam tarif harian, konversi inilah yang dipakai untuk membandingkannya dengan HPS.

Jebakan hitung ganda

Butir 2.2.2 mendefinisikan biaya langsung personel sebagai gaji dasar, beban biaya sosial, overhead dan keuntungan. Buku INKINDO 2026 halaman 1 butir 2 menyatakan hal yang sama untuk billing rate: sudah mencakup gaji dasar, beban biaya sosial, beban biaya umum (overhead) dan keuntungan (REM = GD + BBS + BBU + K). Maka mark-up overhead atau laba di atas tarif INKINDO menghitung unsur yang sama dua kali.

Skalanya terukur. Anggap mark-up 15% dipasang di biaya langsung personel saja: Rp254.600.000 × 15% = Rp38.190.000. HPS di atas naik dari Rp274.600.000 menjadi Rp312.790.000, selisih 13,9%. Kalau 15% yang sama dipasang di seluruh subtotal, tambahannya Rp41.190.000 dan HPS menjadi Rp315.790.000, naik 15%. Di kedua cara, tambahan itu membeli sesuatu yang sudah ada di dalam tarif.

Angka 15% memang ada di Peraturan LKPP 12/2021, tetapi di Lampiran II, untuk pekerjaan konstruksi: keuntungan dan biaya tidak langsung paling banyak 15%. Di Lampiran I, bagian konsultansi nonkonstruksi, kami tidak menemukan batas serupa. Satu-satunya 15% di sana menyangkut uang muka. Jangan membenarkan mark-up 15% pada HPS website dengan pasal konstruksi.

E-purchasing: Rp100 juta bukan tanda bebas

Pasal 26 ayat (7) membebaskan e-purchasing sampai Rp100.000.000 dari penyusunan HPS. Peraturan LKPP 2/2026 tentang Katalog Elektronik (naskah yang kami baca bertanggal 27 Agustus 2026; tanggal pengundangan belum terisi) mencabut Peraturan LKPP 9/2021 dan menegaskannya di Pasal 13. HPS wajib untuk e-purchasing di atas Rp100.000.000. Sampai Rp100.000.000, PPK menyiapkan Referensi Harga, yaitu pembanding untuk menilai kewajaran harga satuan (Pasal 1 angka 26). Jadi paket Rp99,9 juta tidak bebas dokumentasi harga; yang hilang hanya bentuk HPS-nya. Pengecualian ada di ayat (3): pembelian langsung pada produk berharga tetap tidak memerlukan keduanya.

Apa yang membuat HPS gagal diuji

Laporan Kajian Tata Kelola e-Procurement KPK 2025 menggolongkan pengadaan sebagai proses berisiko tinggi, terutama untuk teknologi informasi, proyek multi tahun dan paket lintas konsorsium. Kronologi e-KTP-nya mencatat HPS yang "disusun tidak wajar" dan dinaikkan berkali-kali, serta rekayasa BoQ, HPS dan referensi harga, merujuk putusan 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. Yang dimanipulasi harga perangkat keras, chip dan server, jadi ini bukti manipulasi HPS, bukan soal metode estimasi perangkat lunak. Kami juga tidak menemukan temuan LHP BPK tentang HPS website atau aplikasi, dan tidak mengklaim ada.

Dari teks di atas, empat hal yang membuat HPS sulit dipertahankan:

  1. Tarif tanpa sumber. Setiap baris harus menunjuk tabel, kontrak pembanding atau kutipan harga bertanggal.
  2. Hitung ganda. Overhead dan laba di atas billing rate, seperti dihitung di atas.
  3. Pos yang dilarang. Biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh di dalam rincian.
  4. Tidak ada jejak. HPS tanpa data riwayat dan lembar kerja pembanding tidak bisa direkonstruksi saat pemeriksaan.

Harga tahun-tahun jalan

Orang-bulan membangun sistem hanya sebagian biaya. Studi kasus publik kami untuk PT Freeport Indonesia mencatat pengerjaan web sejak 2012 dengan pemeliharaan dan pengelolaan server hosting yang berjalan terus. Itu satu-satunya hubungan pemeliharaan multi-tahun di katalog proyek kami. Kami tidak menarik angka dari sana, hanya pelajaran bahwa tahun operasional adalah baris tersendiri. Untuk pos pengujian keamanan, lihat biaya vulnerability assessment dan pentest selama tiga tahun.

Artinya bagi komite pembelian

  • Pimpinan pengadaan: tetapkan lebih dulu metode (biaya, pasar atau keduanya), lalu simpan satu lembar kerja per baris. Jumlah orang-bulan berasal dari lingkup di KAK. Tanpa lingkup tertulis, HPS hanya tebakan berformat tabel.
  • Keuangan: nilai HPS boleh terbuka, rincian tertutup. Jaga rincian tetap rahasia dari calon penyedia, karena ayat (5) menjadikannya ukuran kewajaran penawaran.
  • Kepatuhan dan SKAI: Perpres 46/2025 tidak mengikat institusi swasta, tetapi pemeriksa akan bertanya apa rujukan Anda. Catat bahwa rujukannya Pasal 26 sebagaimana diubah 46/2025, bukan butir 28 hari di Lampiran I.

Rencana pembangunan website korporat yang ingin dipetakan ke baris-baris seperti tabel di atas bisa dimulai dari lingkup dan integrasi, karena dua hal itu yang menggerakkan orang-bulan.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari naskah primer yang diambil pada 2 Oktober 2026: Perpres 46/2025, Peraturan LKPP 12/2021 dan 2/2026, INKINDO SK 03/SK.DPN/I/2026, Permenkomdigi 6/2025, PER-2/MBU/03/2023, PADK OJK 1/2026 dan kajian KPK 2025. Kami tidak memverifikasi tarif PPN yang berlaku dan tidak mengklaim pengalaman WEBARQ menyusun HPS untuk klien mana pun.

Back to List