HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah perkiraan harga yang dihitung pembeli secara keahlian dari data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal 26 Perpres 46/2025 (30 April 2025), nilai HPS terbuka dan rinciannya rahasia. Batas penetapan 28 hari kerja tidak lagi ada di pasal itu, tetapi masih tercetak di aturan pelaksananya. Untuk website atau aplikasi, pedoman LKPP sendiri memakai "jasa konsultansi pembuatan website" sebagai contoh metode berbasis pasar. Tarif personel INKINDO 2026 sudah memuat overhead dan keuntungan, jadi menambah persentase di atasnya berarti menghitung dua kali.
Artikel ini ditulis untuk pimpinan pengadaan dan pemegang anggaran di bank, asuransi, multifinance dan perusahaan tercatat, dengan tim keuangan dan kepatuhan sebagai pembaca kedua. Semua angka dan pasal di bawah kami baca dari naskah resmi pada 2 Oktober 2026. Halaman yang dikutip AI Overview untuk "hps adalah" dan sempat kami baca merujuk Perpres 12/2021 atau 16/2018, bukan 46/2025. Sebagian masih menyebut aturan yang sudah berubah.
Perpres 46/2025 adalah perubahan kedua atas Perpres 16/2018, ditetapkan dan diundangkan 30 April 2025 (Lembaran Negara 2025 No. 67). Butir 14 perubahannya mengubah ayat (5) dan (7), menghapus ayat (8), lalu memuat ulang Pasal 26 seutuhnya. Isi yang relevan bagi pembeli jasa digital:
Ada kontradiksi yang belum dirapikan. Peraturan LKPP 12/2021 (31 Mei 2021), Lampiran I butir 2.2.3, masih mencetak aturan 28 hari kerja dan masih mengecualikan e-purchasing tanpa batas nilai. Kami tidak menemukan Peraturan LKPP yang mengubah butir itu. Satu-satunya perubahan 12/2021, Peraturan LKPP 4/2024, menyentuh Lampiran III dan VI saja. Pembacaan kami: Perpres lebih tinggi derajatnya, jadi ayat (7) yang baru yang berlaku. Itu pembacaan, bukan kutipan. Siapa pun yang menyusun checklist audit dari Lampiran I saja akan memeriksa batas waktu yang sudah tidak ada.
Pasal 2 Perpres 16/2018 sebagaimana diubah membatasi cakupannya pada belanja Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya dan Pemerintah Desa yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN, APBD atau APB Desa. Bank swasta, asuransi, multifinance dan emiten tidak terikat langsung. Mereka memakainya sebagai rujukan. Itu pilihan yang sah selama dokumentasinya ada.
| Pembeli | Aturan yang mengikat | Yang kami temukan tentang "HPS" |
|---|---|---|
| Instansi APBN/APBD | Perpres 16/2018 jo. 46/2025; Peraturan LKPP 12/2021 | Pasal 26 mengatur HPS lengkap dengan pengecualiannya |
| BUMN | PER-2/MBU/03/2023 (3 Maret 2023), berstatus berlaku di basis data BPK | Nol kemunculan "HPS" atau "harga perkiraan" di seluruh naskah. Pasal 160 menyerahkan SOP pengadaan kepada Direksi; Pasal 147 ayat (1) huruf a memungkinkan pendekatan total cost of ownership untuk pengadaan strategis bernilai signifikan |
| Bank umum | PADK OJK 1/2026 (23 Januari 2026, berlaku 1 Maret 2026) | Nol kemunculan "HPS", "owner estimate" atau "harga perkiraan" di seluruh naskah. Yang ada: rincian biaya layanan dalam proposal, analisis biaya dan manfaat termasuk kewajarannya, dan prinsip arm's length |
| Swasta lain, termasuk emiten | Kebijakan pengadaan internal | Tidak ada definisi HPS yang mengikat; Perpres dan LKPP berfungsi sebagai rujukan |
Dua angka nol di tengah adalah hasil pencarian teks kami pada 2 Oktober 2026, bukan klaim dari halaman lain. Artinya "owner estimate" di bank maupun BUMN hidup di SOP internal. Auditor akan menilainya terhadap SOP itu dan prinsip kewajaran biaya, bukan terhadap pasal HPS.
Lampiran I Peraturan LKPP 12/2021 (pedoman pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi nonkonstruksi) butir 2.2.2 mendaftar sepuluh jenis data, huruf a sampai j, yang boleh dipakai "antara lain". Daftarnya terbuka. Yang relevan untuk pekerjaan digital:
| Huruf | Sumber data | Catatan untuk website/aplikasi |
|---|---|---|
| c | Biaya/harga satuan resmi asosiasi profesi keahlian | INKINDO 2026 memenuhi ini |
| f | Perbandingan dengan kontrak sejenis yang pernah atau sedang dilaksanakan | Kontrak yang pernah Anda jalankan sendiri bisa dipakai bila didokumentasikan |
| g | Perkiraan biaya yang dihitung konsultan perencana (engineer's estimate) | Catat nama dan kualifikasi penghitung |
| h | Informasi harga dari toko daring | Cocok untuk perangkat dan lisensi, kurang untuk pembangunan kustom |
| d | Daftar harga vendor setelah dikurangi rabat/potongan harga | Bukan harga etalase |
| j | Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan | Syaratnya tetap bisa dipertanggungjawabkan |
Butir yang sama menyatakan HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh), dan nilai HPS paling tinggi sama dengan pagu anggaran. Butir 2.2.3 menambahkan bahwa HPS hanya sah bila ditandatangani PPK, yang wajib mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukungnya. Perhatikan sumbernya: larangan dan syarat tanda tangan itu ada di Lampiran I, bukan di Pasal 26 yang dimuat ulang. Salinan Lampiran I dari basis data BPK yang kami baca berstatus paraf, bukan naskah bertanda tangan. Cocokkan dulu dengan naskah final sebelum dokumen audit mengutipnya.
Untuk jasa konsultansi nonkonstruksi, butir 2.2.2 menyebut tiga metode. Berbasis biaya menjumlahkan biaya langsung personel dan non-personel. Berbasis pasar membandingkan biaya menghasilkan keluaran pekerjaan dengan tarif atau harga yang berlaku di pasar. Contoh yang dicetak pedoman itu adalah "jasa konsultansi pembuatan website" dan pembuatan aplikasi open-source. Berbasis keahlian (value-based) untuk jasa dengan reputasi atau hak eksklusif, misalnya sistem informasi yang dipatenkan.
Jadi daftar orang-bulan bukan satu-satunya jalan yang diakui untuk website. HPS berbasis pasar dengan pembanding terdokumentasi sama sahnya. Pendapat kami: untuk pembeli keuangan yang akan diperiksa, pakai keduanya. Hitung dari biaya, lalu uji hasilnya dengan dua atau tiga pembanding bertanggal. Satu metode tanpa pembanding silang gampang dipatahkan pemeriksa.
Kami tidak menemukan metode estimasi biaya perangkat lunak yang resmi. Permenkomdigi 6/2025 (25 Maret 2025), Pasal 27 ayat (3) dan (5), mewajibkan perencanaan proyek aplikasi memuat estimasi biaya. Tetapi kami mencari seluruh naskahnya dan tidak menemukan kata function point, COCOMO, HPS, harga perkiraan maupun orang-bulan. Peraturan itu juga hanya mengikat aplikasi SPBE milik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Keputusan DPN INKINDO No. 03/SK.DPN/I/2026 (Pedoman Standar Minimal 2026, Jakarta, 30 Januari 2026) menyatakan di halaman 2 butir 7 bahwa tarifnya dapat menjadi acuan jasa konsultansi yang didanai APBN, APBD, BUMN, BUMD dan swasta. Tarif di bawah adalah tarif bulanan DKI Jakarta (indeks 1,000); provinsi lain dikalikan indeks Tabel 6-26. Judulnya "standar minimal", jadi perlakukan angka ini sebagai lantai rujukan, bukan batas atas.
Contoh berikut kami susun untuk ilustrasi: situs korporat sedang, tiga bulan. Ini bukan harga proyek WEBARQ dan bukan penawaran. Jumlah orang dan bulan adalah asumsi yang di dunia nyata datang dari KAK.
| Posisi (tabel INKINDO) | Orang | Bulan | Orang-bulan | Tarif/bulan (Rp) | Subtotal (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| Ahli S1 tanpa SKK, 5 tahun (Tabel 3-26) | 1 | 3 | 3 | 32.300.000 | 96.900.000 |
| Pemrogram Perangkat Lunak (Tabel 4-26) | 2 | 3 | 6 | 17.600.000 | 105.600.000 |
| Desain Grafis (Tabel 4-26) | 1 | 2 | 2 | 17.600.000 | 35.200.000 |
| Administrator Web (Tabel 4-26) | 1 | 1 | 1 | 16.900.000 | 16.900.000 |
| Biaya langsung personel | 254.600.000 | ||||
| Non-personel at cost (domain, hosting, sertifikat; asumsi) | 20.000.000 | ||||
| Subtotal sebelum PPN | 274.600.000 | ||||
Porsi non-personel di contoh ini 7,3% dari subtotal. Pedoman membatasi biaya langsung non-personel "pada prinsipnya" tidak lebih dari 40% total biaya, dengan pengecualian pekerjaan khusus. PPN ditambahkan paling akhir sesuai tarif yang berlaku saat penetapan, dan PPh tidak dimasukkan. Peraturan LKPP 2/2026 Pasal 1 angka 25 mendefinisikan HPS sebagai perkiraan harga yang sudah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan PPN.
Cara membaca tarifnya: butir 2.2.2 mengubah tarif bulanan (SBOB) menjadi tarif hari dengan SBOH = SBOB/22 × 1,1, dan tarif jam dengan SBOJ = SBOH/8 × 1,3. Pemrogram: 17.600.000 / 22 × 1,1 = Rp880.000 per orang-hari, atau Rp143.000 per jam. Ahli 5 tahun: Rp1.615.000 per hari. Administrator Web: Rp845.000 per hari. Bila penawaran vendor datang dalam tarif harian, konversi inilah yang dipakai untuk membandingkannya dengan HPS.
Butir 2.2.2 mendefinisikan biaya langsung personel sebagai gaji dasar, beban biaya sosial, overhead dan keuntungan. Buku INKINDO 2026 halaman 1 butir 2 menyatakan hal yang sama untuk billing rate: sudah mencakup gaji dasar, beban biaya sosial, beban biaya umum (overhead) dan keuntungan (REM = GD + BBS + BBU + K). Maka mark-up overhead atau laba di atas tarif INKINDO menghitung unsur yang sama dua kali.
Skalanya terukur. Anggap mark-up 15% dipasang di biaya langsung personel saja: Rp254.600.000 × 15% = Rp38.190.000. HPS di atas naik dari Rp274.600.000 menjadi Rp312.790.000, selisih 13,9%. Kalau 15% yang sama dipasang di seluruh subtotal, tambahannya Rp41.190.000 dan HPS menjadi Rp315.790.000, naik 15%. Di kedua cara, tambahan itu membeli sesuatu yang sudah ada di dalam tarif.
Angka 15% memang ada di Peraturan LKPP 12/2021, tetapi di Lampiran II, untuk pekerjaan konstruksi: keuntungan dan biaya tidak langsung paling banyak 15%. Di Lampiran I, bagian konsultansi nonkonstruksi, kami tidak menemukan batas serupa. Satu-satunya 15% di sana menyangkut uang muka. Jangan membenarkan mark-up 15% pada HPS website dengan pasal konstruksi.
Pasal 26 ayat (7) membebaskan e-purchasing sampai Rp100.000.000 dari penyusunan HPS. Peraturan LKPP 2/2026 tentang Katalog Elektronik (naskah yang kami baca bertanggal 27 Agustus 2026; tanggal pengundangan belum terisi) mencabut Peraturan LKPP 9/2021 dan menegaskannya di Pasal 13. HPS wajib untuk e-purchasing di atas Rp100.000.000. Sampai Rp100.000.000, PPK menyiapkan Referensi Harga, yaitu pembanding untuk menilai kewajaran harga satuan (Pasal 1 angka 26). Jadi paket Rp99,9 juta tidak bebas dokumentasi harga; yang hilang hanya bentuk HPS-nya. Pengecualian ada di ayat (3): pembelian langsung pada produk berharga tetap tidak memerlukan keduanya.
Laporan Kajian Tata Kelola e-Procurement KPK 2025 menggolongkan pengadaan sebagai proses berisiko tinggi, terutama untuk teknologi informasi, proyek multi tahun dan paket lintas konsorsium. Kronologi e-KTP-nya mencatat HPS yang "disusun tidak wajar" dan dinaikkan berkali-kali, serta rekayasa BoQ, HPS dan referensi harga, merujuk putusan 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. Yang dimanipulasi harga perangkat keras, chip dan server, jadi ini bukti manipulasi HPS, bukan soal metode estimasi perangkat lunak. Kami juga tidak menemukan temuan LHP BPK tentang HPS website atau aplikasi, dan tidak mengklaim ada.
Dari teks di atas, empat hal yang membuat HPS sulit dipertahankan:
Orang-bulan membangun sistem hanya sebagian biaya. Studi kasus publik kami untuk PT Freeport Indonesia mencatat pengerjaan web sejak 2012 dengan pemeliharaan dan pengelolaan server hosting yang berjalan terus. Itu satu-satunya hubungan pemeliharaan multi-tahun di katalog proyek kami. Kami tidak menarik angka dari sana, hanya pelajaran bahwa tahun operasional adalah baris tersendiri. Untuk pos pengujian keamanan, lihat biaya vulnerability assessment dan pentest selama tiga tahun.
Rencana pembangunan website korporat yang ingin dipetakan ke baris-baris seperti tabel di atas bisa dimulai dari lingkup dan integrasi, karena dua hal itu yang menggerakkan orang-bulan.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari naskah primer yang diambil pada 2 Oktober 2026: Perpres 46/2025, Peraturan LKPP 12/2021 dan 2/2026, INKINDO SK 03/SK.DPN/I/2026, Permenkomdigi 6/2025, PER-2/MBU/03/2023, PADK OJK 1/2026 dan kajian KPK 2025. Kami tidak memverifikasi tarif PPN yang berlaku dan tidak mengklaim pengalaman WEBARQ menyusun HPS untuk klien mana pun.