Pilihan rail pembayaran di Indonesia ditentukan oleh klasifikasi Bank Indonesia atas lawan transaksi Anda, bukan oleh perbandingan fitur vendor. Sejak 31 Maret 2026, PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku dan mencabut PBI 22/23/PBI/2020 lewat Pasal 185. Konsekuensi paling tajamnya untuk siapa pun yang membangun di atasnya: sebuah penyedia jasa pembayaran nonbank tidak bisa menjadi Peserta Langsung BI-FAST. PADG 17/2023 Pasal 8 ayat (2) huruf d — sebagaimana diubah oleh PADG No. 3 Tahun 2026 Pasal I angka 5, berlaku pada tanggal yang sama — berbunyi "PJP berupa LSB sebagai PTL": PJP berbentuk lembaga selain bank ikut hanya sebagai Peserta Tidak Langsung, di belakang sebuah Bank Sponsor.
Jadi pertanyaan yang benar di rapat komite bukan "payment gateway mana yang terbaik". Melainkan rail mana yang boleh membawa jenis pembayaran mana, dan kewajiban apa yang melekat pada institusi Anda begitu sambungan itu hidup.
BI-FAST, QRIS, payment gateway dan virtual account muncul bersama di hampir setiap dokumen tender di Jakarta. Keempatnya bukan empat benda sejenis.
| Pilihan | Dasar hukum | Siapa yang boleh ikut | Finalitas setelmen | Batas nominal | Penetap harga |
|---|---|---|---|---|---|
| BI-FAST | PADG 17/2023, terakhir diubah PADG 3/2026 | Peserta Langsung (wajib peserta BI-RTGS) atau Peserta Tidak Langsung lewat Bank Sponsor | Seketika per transaksi, "final dan tidak dapat dibatalkan" (Pasal 2) | Rp250 juta per transaksi | Penyelenggara, yaitu Bank Indonesia (Pasal 4 huruf f) |
| QRIS | PADG 21/18/PADG/2019 beserta perubahannya | PJSP yang sudah berizin, dengan persetujuan terpisah dari BI | Mengikuti rail di belakangnya. QRIS adalah standar QR, bukan mesin setelmen | Rp10.000.000,00 per transaksi | Bank Indonesia (Pasal 9 ayat (1)) |
| Payment gateway | PBI 10/2025 Pasal 34; PADG 32/2025 Pasal 102 | PJP berizin; aktivitasnya penerusan transaksi pembayaran | Tidak ada. Penerusan bukan kliring dan setelmen | Mengikuti rail yang diteruskan | BI menetapkan skema harga; PJP hanya boleh menetapkan sendiri jika BI belum mengaturnya |
| Virtual account | Tidak disebut dalam satu pun regulasi sistem pembayaran | Melekat pada penatausahaan akun untuk pembayaran, aktivitas paket 1 | Mengikuti rail di belakangnya | Mengikuti rail di belakangnya | Penerbit rekening |
Pasal 2 PADG No. 17 Tahun 2023, ditetapkan 28 November 2023, menyatakan prinsip penyelenggaraan dalam satu kalimat yang menentukan seluruh desain rekonsiliasi Anda: Setelmen Dana dilakukan "secara seketika per transaksi" dan bersifat "final dan tidak dapat dibatalkan". Tidak ada jendela pembatalan, tidak ada chargeback, tidak ada reversal di level rail. Kalau produk Anda perlu pembatalan, pembatalan itu Anda bangun sebagai transaksi baru di lapisan aplikasi. Jangan mengharapkannya dari Bank Indonesia.
Ukurannya sudah jauh melewati tahap uji coba. Pada triwulan I 2026 BI mencatat 1,4 miliar transaksi lewat BI-FAST, tumbuh 30,82% secara tahunan, dengan nilai Rp3.519 triliun (Siaran Pers No. 28/84/DKom, 22 April 2026).
Harganya juga bukan milik peserta. Untuk layanan tahap kedua, BI menetapkan Rp16 per transaksi bulk transfer dan Rp19 per transaksi request for payment maupun direct debit kepada peserta; ke nasabah, maksimal Rp2.100 dan Rp2.500 (Siaran Pers No. 26/279/DKom, 21 Desember 2024). Pasal 4 huruf f hasil perubahan menyerahkan batas nominal, layanan, jam operasional, likuiditas dan skema harga kepada Penyelenggara — jadi seluruh angka itu bisa bergeser tanpa satu pun regulasi diubah.
PADG 3/2026 memang membuka BI-FAST untuk PJP nonbank. Tetapi pintunya sempit, dan yang membukanya bukan paket bundling. Pasal 10 ayat (3) huruf a mensyaratkan calon Peserta berupa PJP LSB "merupakan PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account)". Rujukannya PBI 10/2025 Pasal 34 ayat (3) huruf a angka 1 — satu dari dua cabang penatausahaan Sumber Dana. Cabang kedua, "penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana", tidak cukup: penerbit uang elektronik murni pun tidak lolos, padahal ia memegang paket 1.
Dan payment gateway bukan milik eksklusif paket 2. Di seluruh 116 halaman PBI 10/2025, frasa "payment gateway" muncul tepat satu kali — di Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 1, yaitu penjelasan atas paket 1, tempat BI menyebut "penyelenggaraan acquirer dan penyelenggaraan payment gateway" sebagai contoh penerusan transaksi pembayaran. Paket 1 memuat penatausahaan Sumber Dana dan penerusan transaksi; paket 2 hanya memuat yang kedua. Keduanya bersarang, bukan terpisah. Pemetaan yang beredar di banyak ringkasan vendor — "payment gateway itu paket 2" — datang dari tabel kode kertas kerja di Petunjuk Teknis 1/2026 angka 8.3 Perhitungan Ongoing Capital, yang kolomnya sendiri berjudul "Cakupan Layanan (Contoh)". Tabel itu memilih lembar kerja permodalan. Ia tidak menyebut BI-FAST sama sekali.
Jadi bagi PJP yang hanya meneruskan transaksi, yang menghalangi bukan besaran modal. Modal disetor Rp100.000.000.000,00 pada Pasal 10 ayat (3) huruf c adalah syarat kumulatif, bukan pengganti. Angka itu sendiri layak dicatat: PBI 10/2025 Pasal 44 menetapkan modal disetor minimum perizinan PJP hanya "Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp15.000.000.000,00 sesuai dengan paket (bundling) aktivitas". Ambang kepesertaan BI-FAST berdiri sampai 200 kali di atas ambang izinnya. Kami membaca jarak sebesar itu sebagai pilihan kebijakan yang disengaja: BI-FAST adalah infrastruktur setelmen, dan BI jelas tidak ingin risiko likuiditasnya dipegang lembaga sekecil pemegang izin paket 3.
Dua jalan tetap terbuka. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) huruf c sama-sama menyebut "pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Penyelenggara", dan Pasal 10 ayat (10) menyatakan BI "berwenang untuk menetapkan kebijakan tertentu sehubungan dengan kepesertaan dalam BI-FAST". Paket bundling juga bukan atribut permanen: PBI 10/2025 Pasal 176 ayat (2) huruf a mewajibkan BI menyesuaikan paket setiap PJP, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat satu tahun sejak 31 Maret 2026.
Peserta Langsung memproses transaksi dan mengelola likuiditas rekening setelmennya sendiri. Peserta Tidak Langsung memproses transaksi sendiri, tetapi likuiditasnya dikelola melalui Bank Sponsor — yang menurut Pasal 1 angka 7 adalah PL yang ditunjuk oleh PTL itu sendiri. Ketergantungan itulah konsekuensi operasionalnya, bukan labelnya. Pasal 11 hasil perubahan menyaring lebih keras lagi: setiap PL wajib menjadi peserta Sistem BI-RTGS, dan Bank Umum yang menjadi PL harus punya "kepemilikan modal inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00".
Satu klaim yang sering diulang keliru: pembatasan nonbank ke kepesertaan tidak langsung bukan hal baru. PADG 17/2023 versi asli sudah berbunyi, di huruf c, "lembaga selain bank sebagai PTL". Yang berubah pada 31 Maret 2026 justru penyempitan — aturannya kini hanya menjangkau PJP — ditambah huruf b baru yang menjadikan PIP sebagai Peserta Langsung, sehingga penyelenggara infrastruktur berbentuk nonbank tidak lagi terdorong ke kepesertaan tidak langsung. Huruf c pun masih hidup berdampingan: "PJP, Bank Umum, dan pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Penyelenggara dapat menjadi PL atau PTL". Huruf d mengunci PJP LSB hanya jika dibaca sebagai ketentuan khusus atas huruf c — pembacaan yang hampir pasti benar, karena tanpa itu huruf d tidak punya daya kerja.
Kalau vendor Anda mengklaim "terhubung BI-FAST", pertanyaan lanjutannya dua: PL atau PTL, dan siapa Bank Sponsornya. Isi perjanjiannya pun diatur, bukan diserahkan pada negosiasi — Pasal 13 ayat (1) mewajibkan mekanisme pengelolaan likuiditas Sub-RSD, kerahasiaan data PTL termasuk data rekening dan hasil Setelmen Dana, penyelesaian perselisihan, dan pembebanan seluruh kewajiban, biaya serta sanksi administratif. Jamnya terukur: persetujuan prinsip paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar, 30 hari kerja persiapan operasional, lalu persetujuan operasional paling lambat 5 hari kerja (Pasal 15 ayat (3)–(5)).
Banyak dokumen arsitektur masih menaruh QRIS di kolom "opsi". Pasal 6 ayat (1) PADG No. 21/18/PADG/2019 tidak memberi ruang itu: "QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran."
Yang lebih menentukan untuk komite adalah Pasal 9 ayat (1): "Skema dan biaya pemrosesan Transaksi QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia." Merchant discount rate karena itu tarif yang diatur, bukan angka yang bisa ditawar ke acquirer. Halaman QRIS resmi BI hari ini menerbitkan tarifnya lebih halus daripada yang biasa dikutip: Usaha Mikro 0% untuk transaksi sampai Rp500.000,00 dan 0,3% di atasnya, sementara Usaha Kecil, Menengah dan Besar seluruhnya 0,7%.
Angka terakhir itu berubah tiga minggu setelah tulisan ini terbit. Lewat Siaran Pers No. 28/159/DKom tanggal 17 Agustus 2026, BI memperluas MDR 0% mulai 1 Oktober 2026: "Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%." MDR 0% bagi Usaha Mikro tetap berjalan sampai Rp500.000. Kalau proyeksi biaya akuisisi Anda dibangun di atas 0,7% flat, proyeksi itu sudah usang. Rinciannya di artikel biaya sebenarnya menerima pembayaran.
Ambil angka permodalannya dari PADG pelaksananya, bukan dari ringkasan. PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 102 ayat (1) huruf b — ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026 — menetapkan modal disetor minimum (initial capital) untuk permohonan izin:
Kata "lain" pada baris ketiga bukan hiasan. PJP paket 3 yang memasok sistem kepada pemegang paket 1 atau 2 tidak masuk kelas Rp1 miliar; yang menentukan adalah sistem itu dipakai sesama paket 3. Dua kualifikasi lain juga hilang dari hampir semua tabel ringkasan yang beredar. Bagi calon PJP berupa Bank Umum atau BPR, Pasal 102 ayat (2) menyerahkan pemenuhan permodalan pada ketentuan otoritas yang mengatur lembaga jasa keuangan. Dan ini semua baru angka masuk: Pasal 162 mewajibkan pula ongoing capital paling sedikit 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko, ditambah surcharge 1,5% bagi PJP berpredikat moderate to high dan 2,5% bagi yang high. Mengutip baris modal awal saja jelas mengecilkan bebannya — dan itu justru angka yang dipakai direktur keuangan untuk memutuskan.
Petunjuk Teknis No. 1/JUKNIS/EKSTERNAL/DKSP/2026, disahkan dan berlaku 31 Maret 2026, memuat tabel teknisnya di §2.11.3 (halaman cetak 36–46). Cakupannya bersyarat, dan hampir selalu salah dilaporkan. §2.11 berjudul "Persyaratan Minimum Dalam Rangka Pengembangan Produk, Dalam Hal PSP Belum Mendapatkan Rating TIKMI". Mengacu Pasal 68 PADG 32/2025, ia hanya menggigit ketika sebuah PSP belum mendapat penilaian TIKMI dari BI dan hendak melakukan pengembangan aktivitas, produk, atau kerja sama — saat itu ia mengajukan persetujuan dan menyatakan pemenuhan persyaratan minimum. Penetapan TIKMI pertama kali dilakukan selambat-lambatnya 31 Maret 2027 (§2.6 angka 4), dan sesudahnya ratingnya yang berlaku, bukan daftar periksa ini.
| Paket | Data center dan DRC | Uji BCP / DRP | Capacity planning |
|---|---|---|---|
| 1A | Setara tier III, dengan jalur distribusi redundan dan kemampuan pemeliharaan atau penggantian tanpa mempengaruhi operasional | BCP min. 1 kali setahun; DRP min. 2 kali setahun untuk layanan tertentu, atau 1 kali setahun untuk seluruh layanan SP end-to-end | Min. 2 kali setahun |
| 1B | Setara tier II, tetapi dengan rumusan jalur redundan dan pemeliharaan yang sama ketatnya dengan 1A | Sama dengan 1A | Min. 2 kali setahun |
| 2 | Setara tier II "(redundansi komponen untuk daya dan pendinginan)" | BCP dan DRP "Minimal 1 kali dalam tahun" | Min. 1 kali setahun atau sesuai kebutuhan |
| 3 | Minimal Tier 2, dan hanya bagi yang sistemnya berkompleksitas infrastruktur menengah dan tinggi | Tidak dicantumkan pada baris itu | Tidak dicantumkan |
| PIP | Setara tier II dengan rumusan ketat seperti 1A | Sama dengan 1A | Min. 2 kali setahun |
Tiga hal perlu Anda ketahui sebelum mengutip tabel itu, dan ketiganya kami temukan dengan membuka PDF-nya. Kalimat pembuka §2.11.3 berbunyi "Pemenuhan persyaratan minimum sebagaimana poin 2.6.2…" padahal yang dimaksud 2.11.2; "2.6.2" adalah satu-satunya kemunculan string itu di seluruh 135 halaman, dan §2.6 sendiri daftar bernomor datar tanpa subbagian desimal. Lampiran 4, contoh pengisian di halaman cetak 116, mencetak rumusan pendek "redundansi komponen untuk daya dan pendinginan" untuk paket 1B — bertentangan dengan §2.11.3 yang memberi 1B rumusan panjang. Dan frekuensi yang benar-benar digandakan untuk 1A, 1B dan PIP adalah capacity planning, bukan DRP. Dokumen yang menjadi dasar uji tuntas Anda tidak sepenuhnya konsisten dengan dirinya sendiri. Itu bukan alasan mengabaikannya. Itu alasan mengutip pasalnya, bukan ringkasannya.
Soal keamanan, klaim bahwa BI menetapkan ISO 27001 dan NIST Cybersecurity Framework sebagai kerangka acuan tidak bertahan menghadapi teksnya. Kerangka yang mengikat adalah PBI No. 2 Tahun 2024 dan PADG No. 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber — itu yang Juknis sebut framework, dan itu yang dinilai dalam kriteria TIKMI (§2.2.4). ISO 27001 dan NIST CSF muncul satu kali saja di 135 halaman, pada halaman 38, sebagai panduan opsional: prosedur "dapat disusun" mengacu ISO 27001, dengan NIST CSF disebut "kerangka pelengkap". Sertifikat, dengan sendirinya, tidak membeli apa pun. Kewajiban two-factor authentication nyata tetapi bersyarat: prosedur keamanan dan kerahasiaan data pemohon harus memuat "kewajiban penerapan two-factor authentication", dan barisnya mengikat Bundling 1A, 1B, 2 dan PIP — bukan Bundling 3. Ia muncul lagi di BAB VI §6.4.1 sebagai satu dari lima prinsip yang harus dibuktikan laporan hasil Audit TI. Semuanya kewajiban dokumentasi, bukan kontrol teknis yang diperiksa BI langsung. Kepatuhan di sini sama besar urusan menulis dengan urusan merekayasa.
Kami membaca Daftar Lembaga Berizin Sistem Pembayaran pada 1 September 2026, lima bulan setelah PBI 10/2025 berlaku, dengan menelusuri seluruh halaman pager per kategori. Dropdown kategorinya masih menawarkan "Penyedia Jasa Pembayaran – Kategori Izin 1 / 2 / 3", taksonomi sebelum 31 Maret 2026. Pada Kategori Izin 2 terdaftar 35 PJP, salah satunya PT Midtrans dengan izin 23/666/DKSP/Srt/B tertanggal 1 Juli 2021. PBI 10/2025 Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 176 memberi BI waktu sampai 31 Maret 2027 untuk menyelesaikan penetapan klasifikasi dan konversi izin; sampai saat itu, tidak satu pun gateway bisa memberi tahu Anda dengan pasti paket apa yang akan dipegangnya.
Dari register yang sama, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran berizin di Indonesia berjumlah sembilan — empat switcher domestik dan lima jaringan kartu internasional, seluruhnya memperoleh izin pada 2021, tanpa penambahan sejak itu. Setiap gateway di daftar pendek Anda menumpang pada salah satu dari sembilan ini. Nama PT Visa Worlwide Indonesia dikutip persis seperti tertulis di register.
| PIP berizin | Nomor penetapan | Tanggal |
|---|---|---|
| PT Alto Network | 23/3/KEP.DpG/2021 | 24 September 2021 |
| PT Artajasa Pembayaran Elektronis | 23/4/KEP.DpG/2021 | 24 September 2021 |
| PT Jalin Pembayaran Nusantara | 23/5/KEP.DpG/2021 | 24 September 2021 |
| PT Rintis Sejahtera | 23/6/KEP.DpG/2021 | 24 September 2021 |
| PT JCB International Indonesia | 23/8/KEP.DpG/2021 | 24 Desember 2021 |
| PT Mastercard Indonesia | 23/9/KEP.DpG/2021 | 24 Desember 2021 |
| PT Visa Worlwide Indonesia | 23/10/KEP.DpG/2021 | 24 Desember 2021 |
| PT American Express Indonesia | 23/11/KEP.DpG/2021 | 24 Desember 2021 |
| PT UnionPay Internasional Indonesia | 23/12/KEP.DpG/2021 | 24 Desember 2021 |
Kami mencari string "virtual account", "virtual akun" dan "rekening virtual" tanpa membedakan huruf besar-kecil pada teks lengkap sembilan regulasi: PBI 10/2025 (116 halaman), PADG 17/2023, PADG 3/2026, PADG 21/18/PADG/2019, PADG 23/15/PADG/2021 tentang SNAP, Pedoman Tata Kelola SNAP, POJK 11/POJK.03/2022, PADK 1/2026 dan UU 27/2022. Nol kecocokan di kesembilannya. Sekalian kami hitung sesuatu yang lain: "BI-FAST" tidak muncul satu kali pun di 135 halaman Juknis 1/2026. Petunjuk teknis itu memang tidak mengatur kepesertaan BI-FAST, jadi jangan menerima kutipan yang memakainya untuk itu.
Konstruk terdekat yang disebut regulasi adalah sub account, pada PBI 10/2025 Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 1 dan Penjelasannya — nomor identifikasi Penyedia Barang dan/atau Jasa di dalam akun untuk pembayaran, dengan induk aktivitas penatausahaan akun untuk pembayaran, kelas paket 1. Jadi virtual account adalah pengenal rekonsiliasi di atas rail yang sudah ada, bukan rail dengan izin, tingkat kepesertaan dan finalitas setelmennya sendiri. Pertanyaan "tier berapa" tidak pernah muncul untuknya, dan pilihan Anda sebenarnya tiga arah, bukan empat.
Menyambung ke rail memindahkan sebagian kewajiban ke institusi Anda, bukan ke vendor. Dua yang paling sering terlewat di dokumen arsitektur:
Lapis ketiga adalah jam. Satu insiden pada bank yang sekaligus penyelenggara sistem pembayaran dan pengendali data pribadi menyalakan tiga hitungan berbeda.
| Pemicu | Regulasi | Pasal | Tenggat |
|---|---|---|---|
| Insiden siber ke Bank Indonesia | PBI No. 2 Tahun 2024 | Pasal 40 huruf b angka 1 | Notifikasi awal paling lama 1 jam setelah diketahui |
| Laporan insiden siber ke BI | PBI No. 2 Tahun 2024 | Pasal 40 huruf b angka 2 | Laporan paling lama 3 hari kalender |
| Insiden TI ke OJK | POJK No. 11/POJK.03/2022 | Pasal 60 ayat (1) | Notifikasi 24 jam, laporan 5 hari kerja |
| Kegagalan pelindungan data pribadi | UU No. 27 Tahun 2022 | Pasal 46 ayat (1) | Pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam |
Yang mengikat adalah satu jam. Kalau runbook Anda menaruh eskalasi ke BI setelah rapat manajemen krisis, runbook itu sudah melanggar sebelum rapatnya dimulai. Apa saja yang harus terdokumentasi untuk bertahan dalam pemeriksaan kami uraikan di artikel regulasi minggu ini.
Pekerjaan integrasi yang bisa kami tunjukkan berada di lapisan di atas rail — identitas, sambungan ke sistem inti, dan alur polis serta premi. WEBARQ punya 214 klien, 42 di antaranya di perbankan dan keuangan, dan tidak satu pun catatan publik kami menyatakan bahwa kami pernah menyambungkan sebuah rail pembayaran. Kami tidak mengklaimnya.
Untuk CGS International kami membangun pembukaan rekening efek daring dengan OCR pada formulir web, ditambah video call dan verifikasi mandiri, terhubung ke bank, CGS-CIMB, KSEI dan DUKCAPIL untuk akurasi data real-time dan kepatuhan regulasi. Studi kasusnya menyebut ketegangan pusat proyek itu apa adanya: kepatuhan regulasi berhadapan dengan kemudahan akses. Gerbang identitas seperti ini berdiri sebelum satu rupiah pun bergerak, dan biasanya di situ jadwal meleset.
Untuk MSIG, sistemnya terhubung langsung dengan sistem finansial utama untuk penjualan polis dan pengumpulan premi, dengan penerbitan e-polis otomatis. Untuk PFI Mega Life, keputusan arsitekturnya sebaliknya dan disengaja: sistem itu tidak mendukung perpanjangan otomatis. Itu keputusan yang jauh lebih besar daripada kelihatannya — tanpa perpanjangan otomatis tidak ada mandat tersimpan, tidak ada kartu tersimpan, dan seluruh kewajiban penyimpanan data pembayaran yang mengikutinya keluar dari lingkup.
Cara sambungan itu dibangun secara teknis — host-to-host, SNAP Open API, dan di mana implementasinya biasanya patah — ada di artikel integrasi, dan pemetaan vendor per tingkat izin di daftar payment gateway berdasarkan izin BI. Kalau lapisan integrasinya yang sedang Anda rancang, layanan pengembangan aplikasi cloud native dan pengembangan e-commerce kami adalah titik masuknya.
Catatan metode: seluruh kutipan regulasi diambil dari teks lengkap PDF di situs Bank Indonesia, OJK dan peraturan.bpk.go.id, dan setiap hitungan kemunculan kata dilakukan atas teks utuh dokumen tersebut. Hitungan register perizinan diperoleh dengan menelusuri pager resmi BI pada 1 September 2026. Penyusunan dibantu AI, dengan setiap angka dan nomor pasal diverifikasi ke sumber penerbitnya.