Logo
+ Start a Project
HOME SERVICES ABOUT CASE STUDIES LIFE IN WEBARQ CAREER CONTACT

Persyaratan Pendaftaran Extension Domain Indonesia

July, 12 2010
facebook
twitter

Domain adalah nama yang diberikan untuk sebuah website yang perlu didaftarkan untuk website tersebut. Dalam hal ini PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum dalam persyaratan pendaftaran domain di Indonesia. Tujuan dari PANDI adalah menyediakan layanan registrasi nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.

Berikut dibawah ini adalah persyaratan pendaftaran domain .id :

  1. Nama Domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  4. Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, lihatlah Pasal 23 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang ITE.
  5. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Baca juga : Jasa Pembuatan Website Profesional Jakarta

Nama Second Level Domain.ID

Persyaratan

.AC.ID (untuk akademik, univesitas, perguruan tinggi dan sejenisnya)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

.CO.ID (untuk badan usaha dan sejenisnya)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • SIUP / TDP / (Akte Notaris – cover dan halaman 1, dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)

.NET.ID (untuk penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)

.WEB.ID (untuk pribadi)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)

.SCH.ID (untuk sekolah)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa

.OR.ID (untuk organisasi lainnya)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

.MIL.ID (untuk instansi militer)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat Kuasa

.GO.ID (untuk institusi pemerintah dan sejenisnya)

  • KTP/SIM/Paspor (yang masih berlaku)
  • Surat Permohonan ditanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemerintah Daerah (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat Kuasa

Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact

  • Surat Permohonan update atau transfer domain kepada PANDI di atas Kop Surat Perusahaan

(Sumber dari: www.pandi.or.id/persyaratan-dan-biaya-2). Jika Anda memerlukan bantuan dalam pendaftaran nama domain .id , silahkan hubungi Web Architect - Professional Web Design Company.


Related Article

View Detail
Latest Trends in Web Design

May, 21 2012

View Detail
Relation Between SEO and Digital Marketing

February, 05 2015

View Detail
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Bounce Rate Website

March, 01 2022

LET'S WORK TOGETHER

Ready to Explore Your Digital Marketing Potential? Connect with Us Today.

+62
Our Group
webarq-activate webarq-promote fliq

WEBARQ Digital Agency. Copyright © 2020 PT Web Architect Technology. All Rights Reserved.

Blog Linkedin Twitter Instagram Facebook
backtop