IPC

OUR ROLE
Website

PT Pelabuhan Indonesia II (selanjutnya disebut “IPC” atau “Perusahaan”) awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985. Perum Pelabuhan II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

IPC