
PT Pelabuhan Indonesia II (selanjutnya disebut “IPC” atau “Perusahaan”) awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985. Perum Pelabuhan II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.