Durasi membaca
Kategori
Bagikan
MDR QRIS turun ke 0% di bawah Rp100.000 pada 1 Oktober 2026, tetapi tarif itu cuma satu dari lima baris biaya akseptasi — dan dua baris terbesar tidak ada di rate card mana pun.

Sampai 30 September 2026, merchant reguler kategori Usaha Kecil, Menengah dan Besar membayar MDR QRIS 0,7% atas seluruh nilai transaksi — skedul yang berlaku sejak 15 Maret 2025. Mulai 1 Oktober 2026, MDR turun menjadi 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada ketiga kategori itu, "dari yang sebelumnya sebesar 0,7%", sementara Usaha Mikro tetap 0% sampai Rp500.000 (Siaran Pers Bank Indonesia No. 28/159/DKom, 17 Agustus 2026). Tarif khusus tetap mendahului kategori ukuran usaha: pendidikan 0,6%, SPBU 0,4%, serta BLU, PSO, G2P, P2G dan donasi nirlaba 0%.

Tidak satu pun dari angka itu adalah biaya akseptasi Anda. Bagi bank, perusahaan asuransi, multifinance atau emiten yang menerima pembayaran di kanalnya sendiri, MDR cuma satu baris dari lima. Dua baris berikutnya hanya sebagian sampai ke rate card. Dua yang terakhir tidak muncul di mana pun kecuali di pembukuan Anda sendiri — dan dua itu biasanya lebih besar daripada selisih tarif yang diperdebatkan berjam-jam di meja negosiasi.

Lima baris biaya akseptasi, dan siapa yang menetapkannya

Baris biayaDitetapkan olehAngka terverifikasiMuncul di rate card?
MDR QRISBank Indonesia (tarif diatur)0,7% untuk UKE/UME/UBE sampai 30 Sep 2026; 0% untuk transaksi ≤Rp100.000 mulai 1 Okt 2026Ya
Biaya PJP di atas MDRPenyelenggara, di ruang yang ditinggalkan BIMidtrans: kartu kredit 2,9% + Rp2.000; QRIS 0,7%; GoPay 2%; ShopeePay 2%; DANA 1,5%; virtual account Rp4.000 flatSebagian
Biaya settlement dan transfer danaKontrakInterActive: Rp3.000 per settlement, Rp5.900 bila rekening tujuan di luar BCA, Mandiri, BNI atau BRIJarang
Carry cost dana mengendap (float)Tidak ada yang menetapkan2,21 basis poin per hari kalender pada 8,07% per tahunTidak
Rekonsiliasi dan integrasi ke core atau ERPAnggaran proyek Anda sendiriBiaya sekali bangun plus beban operasional berjalanTidak

Baris kedua dan ketiga kami baca dari halaman harga Midtrans dan skema biaya QRIS InterActive pada 5 September 2026. Satu kalimat di halaman Midtrans layak digarisbawahi karena mengubah semua angka di kolomnya: "Semua biaya transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk QRIS, GoPay, dan ShopeePay." Artinya tarif kartu 2,9% + Rp2.000 itu belum final. Baris keempat kami hitung sendiri, di bawah.

Skedul MDR yang berlaku sekarang, dan yang mulai 1 Oktober 2026

Kategori merchantSampai 30 September 2026Mulai 1 Oktober 2026
Usaha Mikro (UMI), transaksi ≤Rp500.0000%0% — tidak berubah
Usaha Mikro (UMI), transaksi >Rp500.0000,3%0,3% — tidak berubah
Usaha Kecil, Menengah, Besar (UKE/UME/UBE)0,7% sejak rupiah pertama0% sampai Rp100.000; di atas itu belum ditetapkan ulang
Pendidikan0,6%0,6% — tidak disinggung siaran pers BI
SPBU0,4%0,4% — tidak disinggung siaran pers BI
BLU, PSO, G2P, P2G, donasi nirlaba0%0% — tidak berubah

Kolom tengah kami ambil dari halaman MDR QRIS Bagi Merchant di bi.go.id, yang menyatakan tarifnya "berlaku efektif mulai 15 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers RDG Februari 2025". Kolom kanan dari siaran pers 17 Agustus 2026. Ada satu hal yang perlu Anda tahu tentang halaman itu: stempelnya berbunyi "Halaman ini terakhir diperbarui 5/6/2025", dan saat kami membacanya pada 5 September 2026 — tiga minggu setelah pengumuman — string "Rp100.000" tidak muncul satu kali pun di sana. Bank Indonesia sudah mengumumkan perubahan tarifnya tetapi belum menerbitkan tabel tarif pelaksananya. Itu sebabnya sel "di atas Rp100.000" di tabel kami dibiarkan kosong: kembali ke 0,7% adalah kesimpulan yang masuk akal, bukan kalimat yang pernah ditulis BI.

Halaman yang sama menutup satu pertanyaan yang sering ditanyakan tim komersial: "biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen". Tidak ada skema surcharge yang sah untuk memindahkan baris ini ke pelanggan.

Ukur dampaknya pada sebaran nilai transaksi Anda, bukan pada tarif gabungan, karena seluruh penghematan duduk di bawah Rp100.000. Merchant UBE dengan rata-rata tiket Rp75.000 hari ini membayar Rp525 per transaksi dan mulai 1 Oktober membayar nol; pada 50.000 transaksi sebulan itu Rp26,25 juta biaya akuisisi per bulan yang hilang begitu saja. Anggaran 2027 yang disusun di atas 0,7% rata akan kelebihan sebesar porsi volume Anda yang jatuh di bawah ambang itu.

MDR dihitung dari seluruh nilai transaksi — dan BI menghapus contoh yang membuktikannya

Judul halaman BI masih berbunyi "MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi", tetapi kolom Simulasi-nya hilang pada penyuntingan 6 Mei 2025. Contoh perhitungannya masih hidup di arsip Internet Archive tertanggal 6 Desember 2023. Pada Nilai Transaksi Rp200.000, BI menghitung merchant mikro pada "0.3% (>Rp100.000)" sebesar Rp600 — 0,3% dari seluruh Rp200.000. Kalau yang dikenakan hanya kelebihannya, angkanya Rp300. Keempat baris lain di tabel itu ikut cocok: 0,7% menghasilkan Rp1.400, pendidikan 0,6% Rp1.200, SPBU/BLU/PSO 0,4% Rp800.

Satu acquirer mengonfirmasinya secara terbuka sampai hari ini. Simulasi di halaman tarif Bank Sinarmas menunjukkan transaksi UMI Rp600.000 pada 0,3% menyisakan Rp598.200 di rekening merchant — potongannya Rp1.800, yaitu 0,3% dari seluruh nilai, bukan Rp300 dari kelebihan di atas Rp500.000. Jadi setelah 1 Oktober 2026, transaksi Rp150.000 pada merchant Usaha Besar berbiaya Rp1.050, bukan Rp350: ambang batas menyalakan tarifnya, bukan memotong dasar pengenaannya. Tetap minta konfirmasi tertulis dari acquirer, karena tabel pelaksananya memang belum ada.

Dua dari sepuluh halaman peringkat teratas salah harga, dengan cara yang berlawanan

Bank Indonesia mengubah pengelompokan pada 15 Maret 2025: SPBU tetap 0,4%, sedangkan BLU dan PSO turun ke 0%. Sebelum tanggal itu tabel BI sendiri berbunyi "SPBU, BLU dan PSO 0.4%". Kami menarik SERP Indonesia untuk "mdr qris" pada 5 September 2026 lalu membaca halaman-halaman yang muncul. Bank Sinarmas masih mencetak pengelompokan lama itu apa adanya, di halaman berjudul "Efektif 1 Desember" — delapan belas bulan tertinggal, dan merchant BLU yang membacanya akan menganggarkan 0,4% untuk layanan yang sekarang dihargai BI 0%. GoPay justru sebaliknya: pemisahan barunya benar, tetapi ia menambahkan kategori yang tidak pernah diterbitkan BI. Barisnya berbunyi "Pendidikan & Kesehatan | Semua nominal | 0,6%", lengkap dengan contoh pasien membayar perawatan Rp1.000.000 dan dipotong Rp6.000. Kata "kesehatan" tidak muncul sekali pun di skedul BI. Rumah sakit yang bukan BLU adalah UKE, UME atau UBE — 0,7%, bukan 0,6%. GoPay juga menyandarkan tabelnya pada Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024 yang berlaku 1 Desember 2024, padahal isi tabelnya mencerminkan revisi Maret 2025.

Dua kekeliruan itu bukan satu jenis. Yang satu basi, yang satu karangan. Untuk merchant BLU atau rumah sakit yang menyalin tarif dari halaman peringkat pertama Google, keduanya sama-sama berakhir sebagai baris anggaran yang salah.

MDR ditetapkan lewat keputusan, bukan lewat peraturan

Ini fakta yang paling menentukan bagi siapa pun yang menyusun model biaya tiga tahun, dan tidak ada di satu pun halaman yang saat ini memeringkat untuk istilah ini. Sejak 31 Maret 2026, kerangka harga sistem pembayaran diatur PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Frasa "merchant discount rate" muncul tepat satu kali di seluruh dokumen, dan bukan di batang tubuh: Penjelasan Pasal 15 ayat (3) huruf c menyebutnya sebagai contoh kebijakan skema harga dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4) menutup sisanya: "Bentuk penetapan kebijakan skema harga (pricing) antara lain berupa peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia." Tarif MDR karena itu bisa bergerak lewat keputusan, tanpa proses penyusunan peraturan dan tanpa konsultasi publik — persis yang terjadi pada 17 Agustus 2026, lewat siaran pers. Perlakukan MDR sebagai variabel bersensitivitas, bukan konstanta kontraktual, dan cantumkan mekanisme pass-through tarif di perjanjian acquiring. Pasal 16 ayat (2) melanjutkan: bila BI tidak menetapkan kebijakan, "PSP dapat menetapkan skema harga (pricing) sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan". Biaya gateway hidup di celah itu. MDR tidak bisa dinegosiasikan; biaya gateway bisa, dan itulah satu-satunya baris tarif yang benar-benar ada di meja Anda.

Aturan pelaksananya, PADG No. 32 Tahun 2025, memasang pagarnya di Pasal 49 ayat (2): PSP boleh menetapkan harga "sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan skema harga (pricing) Bank Indonesia". Konkretnya, penyedia yang masih menagih 0,7% atas transaksi QRIS Rp100.000 ke bawah setelah 1 Oktober 2026 sedang menagih di atas tarif yang diatur. Ini bukan skenario hipotetis: pada 5 September 2026 halaman harga Midtrans masih mencantumkan QRIS 0,7% flat, tanpa ambang batas. Halaman itu punya waktu tiga minggu untuk berubah. Jadwalkan review kontrak sebelum tanggalnya, bukan sesudah.

Float settlement: baris terbesar yang tidak ada di rate card mana pun

Kami membaca PADG 21/18/PADG/2019, PADG 24/1/PADG/2022, PADG 3 Tahun 2025 beserta FAQ-nya, dan seluruh 163 halaman PADG 32 Tahun 2025. Tidak ada ketentuan Bank Indonesia yang menetapkan tenggat bagi acquirer atau PJP untuk meneruskan dana ke merchant. Setelmen muncul sebagai tahapan pemrosesan di Pasal 5 ayat (1), sebagai kewajiban rekonsiliasi dan manajemen risiko, dan sebagai eksposur risiko kredit — tidak pernah sebagai jumlah hari. Jumlah harinya kontraktual. BI mengunci harganya dan membiarkan float-nya bebas. Berikut yang dipublikasikan para penyedia sendiri, dibaca 5 September 2026.

PenyediaKanalSettlement yang dipublikasikan
Bank Sinarmas (bank acquirer)QRIS"Dana pembayaran pelanggan diterima secara real time"
XenditVirtual accountT+1 hari kerja untuk BCA; VA lain "INSTANT"
XenditQRIST+2 hari kerja
XenditKartu, dan retail Alfamart/IndomaretT+5 hari kerja
InterActiveQRISHanya hari dan jam kerja; "hari Sabtu, Minggu dan hari libur atau cuti bersama tidak ada proses settlement"
MidtransSeluruh kanalTidak ada SLA settlement yang dipublikasikan; payout dijadwalkan harian, mingguan atau bulanan dengan minimum nominal dan biaya transfer antarbank

Baris pertama berhadapan dengan baris keempat adalah inti artikel ini: rail yang sama, MDR yang sama-sama diatur, settlement mulai dari real time sampai T+5 hari kerja — bedanya cuma pada siapa yang kontraknya Anda tanda tangani.

Menghargai float dengan angka, bukan dengan kata sifat

Diskonto yang tepat untuk dana yang tertahan adalah biaya modal kerja Anda sendiri. Menurut Tabel I.26 Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, suku bunga pinjaman modal kerja rupiah Bank Umum pada Juni 2026 adalah 8,07% per tahun. Yang berikut ini aritmetika WEBARQ di atas angka itu, bukan pernyataan Bank Indonesia:

  • Setiap hari kalender penundaan settlement berharga 2,21 basis poin dari nilai yang diselesaikan (8,07 ÷ 365).
  • QRIS pada T+2 hari kerja yang melewati akhir pekan ≈ 4 hari kalender ≈ 8,8 bps. Di atas MDR 70 bps, itu kenaikan 12,6% pada biaya akseptasi, dan tidak tercetak di lembar tarif mana pun.
  • Kartu pada T+5 hari kerja ≈ 7 hari kalender ≈ 15,5 bps, di atas 2,9% + Rp2.000 yang sudah tercetak.
  • Pada volume kartu Rp10 miliar sebulan, float yang mengendap permanen ≈ Rp2,33 miliar; carry setahunnya pada 8,07% ≈ Rp188 juta, atau 0,157% dari volume tahunan Rp120 miliar.
  • Settlement real time ke rekening di bank acquirer yang sama berharga nol bps float. Itu selisih yang sah untuk dibawa ke negosiasi tarif.

Kalau Anda mendanai diri pada tingkat kebijakan alih-alih tingkat pinjaman, pakai BI-Rate 5,75% dari RDG 19 Agustus 2026 sebagai batas bawah: 1,58 bps per hari. Angkanya mengecil; arahnya tidak.

Pendapat kami, dan silakan diperdebatkan: kalau hanya satu baris yang boleh Anda bawa ke ruang negosiasi, jangan pilih tarif. MDR sudah diatur dan tidak bisa ditawar, dan selisih beberapa basis poin di biaya gateway biasanya kalah besar dibanding dua hari settlement. Waktu adalah satu-satunya variabel yang tidak diatur BI, tidak dicetak di rate card, dan bisa berubah hanya dengan satu klausul.

Di atas Rp357.143 per transaksi, QRIS adalah rail yang mahal

MDR itu persentase. BI-FAST dibatasi rupiah: Rp2.500 per transaksi untuk Individual Credit Transfer dan Request for Payment, Rp2.100 per transaksi individual untuk Bulk Credit Transfer, dan Rp2.500 kepada Biller untuk Direct Debit (FAQ BI-FAST, Bank Indonesia, yang juga membatasi nominal Rp250.000.000 per transaksi). Dua struktur harga itu berpotongan di satu titik.

Nilai transaksiQRIS @ 0,7%BI-FAST (batas)Rasio
Rp50.000Rp350Rp2.5000,1×
Rp250.000Rp1.750Rp2.5000,7×
Rp357.143Rp2.500Rp2.5001,0× — titik potong
Rp1.500.000Rp10.500Rp2.5004,2×
Rp5.000.000Rp35.000Rp2.50014×

Hampir seluruh penerimaan institusional duduk di atas garis itu: premi, angsuran, pelunasan kartu, uang sekolah, tagihan berkala. Layanan Direct Debit BI-FAST, yang bertahap sejak 21 Desember 2024, didefinisikan BI sendiri untuk "pembayaran cicilan leasing, premi asuransi, dan tagihan rutin lainnya" dengan beban Rp2.500 flat kepada Biller. Sebagai kalibrasi: BI-FAST membawa 546 juta transaksi senilai Rp1.355 triliun pada Juli 2026 (Siaran Pers BI No. 28/162/DKom, 19 Agustus 2026), jadi rata-rata satu transfer bernilai Rp2,48 juta dan batas Rp2.500 setara 0,101% dari nilai itu — sepertujuh dari 0,7%. Perbandingan rail per rail kami bahas terpisah di payment gateway Indonesia vs BI-FAST dan QRIS.

Yang bisa Anda tuntut secara kontraktual

  1. SLA settlement, tertulis, dengan angka di dalamnya. Pasal 186 PADG 32/2025 mewajibkan PJP yang menatausahakan sumber dana dan meneruskan transaksi memenuhi "standar minimum kontraktual" yang paling sedikit meliputi hak dan kewajiban, service level agreement, serta transparansi produk atau layanan. Itu kewajiban regulatif, bukan konsesi komersial. Minta jumlah harinya, bukan kata "cepat".
  2. Transparansi harga sebagai dasar audit tarif. Pasal 49 ayat (3) mewajibkan PSP, Peserta dan Penyelenggara Penunjang memenuhi prinsip transparansi harga — cukup sebagai dasar meminta rincian per baris alih-alih satu angka gabungan.
  3. Kedudukan dana Anda selama mengendap. Bila penyelenggara menatausahakan dana sebagai uang elektronik — dan itulah bentuk saldo dompet atau rekening float gateway — Pasal 23 dan 24 mewajibkan dana float dicatat pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva, dipakai hanya untuk memenuhi kewajiban kepada pengguna dan merchant, serta dicatat terpisah dari kewajiban lain penyelenggara. Uang Anda yang duduk di gateway adalah kewajiban tersegregasi, bukan aset penyelenggara.

Ada tuas keempat yang jarang ditarik tim procurement. PADG 32/2025 menuntut modal berjalan PJP paling sedikit 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko (Pasal 162 ayat (3) huruf a angka 1), menetapkan angka tertimbang itu sebesar sepuluh kali beban transaksi (Pasal 166 ayat (1)), dan menyusun beban transaksi berjenjang atas nominal yang diproses: 4% sampai Rp100 miliar, 1% pada rentang Rp100 miliar–Rp1 triliun, 0,1% di atas Rp1 triliun (Pasal 166 ayat (2) huruf a). Dikalikan, aritmetika kami menghasilkan modal berjalan dasar sekitar 4% dari nominal yang diproses di lapis pertama dan sekitar 0,1% di atas Rp1 triliun — gateway kecil menahan sekitar empat puluh kali modal per rupiah dibanding gateway besar. Harga termurah di shortlist Anda karena itu adalah pertanyaan solvabilitas, bukan cuma pertanyaan tarif.

Kapan Anda wajib memberi tahu nasabah, dan kapan tidak

POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 49 ayat (2) mewajibkan PUJK memberitahukan perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian paling lambat 30 hari kerja sebelum berlaku. Ayat (4) huruf a dan b mengecualikannya bila perubahan itu "ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas" atau merupakan perubahan acuan penetapan harga yang ditetapkan otoritas. Perubahan MDR 1 Oktober 2026 jatuh tepat di pengecualian itu; repricing atas alasan komersial Anda sendiri tidak. Pasal 45 ayat (1) POJK yang sama mewajibkan PUJK menjelaskan biaya kepada calon konsumen, dengan denda administratif paling banyak Rp15 miliar. Pisahkan dua kasus itu di memo internal sebelum tim kanal menyamaratakannya.

Baris yang paling sering kurang dianggarkan

Menyalakan penerimaan pembayaran itu murah. Menyambungkannya tidak. Pada 5 September 2026 kami memindai seluruh katalog klien di CMS kami sendiri — 264 rekaman, yaitu 214 yang tayang (13 studi kasus penuh dan 201 entri portofolio) plus 50 yang diarsipkan, dua bahasa, 14.611 ruas konten tersimpan. QRIS, BI-FAST, MDR, Midtrans dan Xendit muncul nol kali. "Payment gateway" muncul tepat dua kali, keduanya di rekaman arsip yang tidak lagi tayang. Jadi kami tidak akan berpura-pura bicara dari pengalaman menyambungkan rail pembayaran. Yang bisa kami tunjukkan adalah baris biaya di sekelilingnya, dan itu justru yang paling sering meleset di anggaran.

Pada MSIG, platformnya "terhubung langsung dengan sistem finansial utama MSIG untuk memperlancar penjualan polis, pengumpulan premi, dan interaksi keuangan pelanggan". Tantangan pertama yang dicatat studi kasus itu bukan soal menerima uangnya: "Menjamin transisi yang lancar dari sistem tradisional ke digital tanpa mengganggu operasi yang sedang berjalan." Kalimat itulah biaya sebenarnya — menghubungkan penerimaan ke sistem pencatat sementara layanan yang berjalan tidak boleh berhenti. Pada PFI Mega Life, integrasinya "terhubung secara mulus dengan sistem perencanaan sumber daya perusahaan internal PFI Megalife untuk memastikan pemrosesan pembelian dan transaksi keuangan yang akurat dan efisien", dan sistem e-polisnya sengaja "tidak mendukung perpanjangan otomatis untuk memberi kontrol lebih besar kepada pelanggan" — keputusan penagihan berulang yang diambil melawan arus komersial.

Ukuran masalahnya bisa dihitung dari portofolio kami sendiri. Dari 214 klien yang tayang, 42 bergerak di perbankan dan jasa keuangan. Ke-42 itu membawa 43 label jenis pekerjaan, karena satu klien punya dua: 38 situs, 3 e-commerce, 1 aplikasi mobile, 1 social media. Cloud native: nol. Kurang dari satu dari sepuluh klien jasa keuangan mendapat build yang benar-benar bertransaksi. Bukan karena tarif MDR-nya, melainkan karena baris integrasi dan rekonsiliasi tidak pernah masuk anggaran awal. Bentuk teknis pekerjaan itu kami uraikan di host-to-host bank: berkas, API bank, atau Open API SNAP, dan sisi kepatuhannya di bukti kepatuhan SNAP BI. Kalau lapisan integrasi ke core atau ERP yang jadi hambatan, itu wilayah pengembangan website dan aplikasi dan cloud native kami.

Paket keputusan yang harus siap sebelum 1 Oktober 2026

  1. Tarif MDR per kategori merchant Anda, dikutip dari Bank Indonesia berikut tanggal berlakunya dan kedua skedulnya berdampingan — bukan dari pemberitahuan tarif acquirer.
  2. Jawaban tertulis acquirer atas dasar pengenaan di atas Rp100.000. Simulasi BI yang dihapus itu mengenakan tarif atas seluruh nominal.
  3. Sebaran nilai transaksi Anda, bukan tarif gabungan: seluruh penghematan 1 Oktober duduk di bawah Rp100.000.
  4. Biaya PJP di atas MDR per kanal, plus biaya settlement, biaya transfer antarbank, dan status PPN-nya.
  5. SLA settlement dalam jumlah hari, dikutip ke Pasal 186 PADG 32/2025 bila penyedia menolak menuliskan angkanya.
  6. Carry cost float pada biaya dana Anda sendiri, per kanal, dibawa masuk ke tabel perbandingan tarif.
  7. Penerimaan berulang di atas Rp357.143 per transaksi, diuji terhadap Direct Debit BI-FAST.
  8. Anggaran integrasi dan rekonsiliasi ke core atau ERP sebagai baris tersendiri, bukan asumsi.

Metode: angka regulasi dibaca langsung dari penerbitnya (bi.go.id, ojk.go.id) pada 5 September 2026; syarat settlement dan tarif dibaca dari dokumentasi publik penyedia pada tanggal yang sama dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Perhitungan carry cost, titik potong rail dan rasio permodalan adalah aritmetika WEBARQ di atas angka terkutip, bukan pernyataan Bank Indonesia. Artikel disusun dengan bantuan AI dan diverifikasi terhadap sumber primer sebelum terbit.

Back to List