Opex (operational expenditure) adalah biaya operasional yang dibebankan ke laba rugi pada periode terjadinya, seperti langganan cloud, sewa, dan gaji staf non-produksi. Capex dicatat sebagai aset lalu disusutkan atau diamortisasi. Di bank, bedanya lebih dari soal akuntansi: software yang dikembangkan sendiri dan dikapitalisasi dikurangkan dari modal inti utama (CET1) sebesar nilai tercatatnya dikurangi kewajiban pajak tangguhan terkait, menurut Penjelasan POJK 34/POJK.03/2016. Langganan yang dibebankan tidak pernah menjadi aset, jadi tidak ikut dikurangkan. Menurut hitungan kami per 24 Oktober 2026, satu channel referensi di AWS Jakarta dengan multi-zone plus DR hangat di dalam negeri berbiaya sekitar Rp366 juta per tahun sebelum PPN.

Artikel ini untuk CFO, financial controller, dan procurement yang menandatangani cara bank, asuransi, multifinance, atau emiten membeli ketersediaan channel digitalnya. Bagian terakhir untuk compliance dan manajemen risiko: biaya regulasi yang tetap ada, apa pun model belinya.

Opex adalah biaya operasional: lalu di mana penyusutan?

Halaman yang menjelaskan opex adalah apa saling bertentangan soal satu hal: apakah penyusutan termasuk opex. OJK sendiri sudah menjawabnya untuk biaya TI bank. Format 3.2.12 "Biaya Teknologi Informasi" dalam Lampiran III PADK OJK 1 Tahun 2026 (ditetapkan 23 Januari 2026, berlaku 1 Maret 2026) memisahkan pembebanan ke laba/rugi menjadi dua baris: capex dan opex. Baris capex diisi dengan penyusutan biaya investasi, baris opex dengan pembebanan biaya operasional. Tambahan capex tahun berjalan dilaporkan terpisah sebagai pembebanan ke neraca.

Jadi dalam laporan OJK, penyusutan server dan amortisasi software tetap tercatat sebagai capex yang mengalir ke laba/rugi, bukan opex. Dalam laporan laba rugi umum, keduanya sering masuk "beban operasional". Analisis gaya EBITDA mengeluarkannya. Pilih satu definisi dan tulis di memo anggaran. Komite yang membandingkan dua angka dengan definisi berbeda pasti salah membaca selisihnya.

Soal gaji: gaji staf yang tidak terlibat langsung dalam produksi adalah opex, sedangkan tenaga kerja langsung masuk harga pokok. Untuk tim yang membangun software channel, gaji pada fase pengembangan bisa dikapitalisasi, dan di bank itulah yang kemudian menyentuh modal.

Capex vs opex untuk TI: klasifikasi per pos biaya

Tabel di bawah adalah bacaan kami atas standar akuntansi, bukan kutipan teksnya. Teks PSAK berbayar dan tidak kami baca langsung. Perhatikan nomornya: IAI menomori ulang PSAK dan ISAK efektif 1 Januari 2024. Standar sewa kini PSAK 116 dan aset takberwujud kini PSAK 238, ditambah ISAK 232 tentang biaya situs web. Rujukan ke "PSAK 73" atau "PSAK 19" memakai nomor lama.

Pos biayaPerlakuan umum (bacaan)Efek ke CET1 bank
Server milik sendiri di colocationAset tetap, disusutkanBukan aset takberwujud; bobot risikonya tidak kami baca
Sewa rak colocationBisa jadi sewa PSAK 116 bila bank mengendalikan rak teridentifikasiTergantung klasifikasi
Software channel buatan bank, fase pengembanganAset takberwujud PSAK 238Dikurangkan, neto pajak tangguhan
Software channel, fase risetBebanLewat laba tahun berjalan
SaaS dan cloud IaaS/PaaS pay-as-you-goUmumnya bebanLewat laba tahun berjalan
Biaya situs webISAK 232Tergantung kapitalisasi

Satu hal yang sering terlewat di halaman "sewa = opex": kontrak colocation yang memberi hak mengendalikan rak tertentu bisa memenuhi definisi sewa, sehingga muncul aset hak guna dan liabilitas sewa di neraca. Minta auditor membaca kontraknya sebelum anggaran dikunci.

Efek capex software ke CET1: berapa yang hilang

POJK 11/POJK.03/2016 tentang KPMM (ditetapkan 29 Januari 2016) Pasal 11 ayat (3) mewajibkan modal inti utama paling rendah 4,5% dari ATMR. POJK 34/POJK.03/2016 (ditetapkan 22 September 2016) mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf c sehingga "seluruh aset tidak berwujud lainnya" menjadi faktor pengurang CET1. Penjelasannya menyebut software secara eksplisit:

Contoh aset tidak berwujud lainnya antara lain copyright, hak paten, dan hak milik intelektual (intellectual property right) lainnya termasuk aplikasi piranti lunak (software) yang dikembangkan oleh Bank.

Besarnya adalah nilai tercatat dikurangi kewajiban pajak tangguhan yang terkait, jadi tidak persis satu banding satu. Perubahan kedua, POJK 27 Tahun 2022 (ditetapkan 26 Desember 2022), tidak menyentuh Pasal 17, jadi rumusan itu masih berlaku.

Ilustrasi dengan angka rekaan: bank mengkapitalisasi Rp2 miliar biaya pengembangan channel, dengan kewajiban pajak tangguhan terkait Rp100 juta. CET1 langsung berkurang Rp1,9 miliar. Pada rasio minimum 4,5%, Rp1,9 miliar CET1 itu menopang Rp42,2 miliar ATMR. Buffer di atas minimum tidak kami hitung di sini.

Langganan juga tidak bebas dari urusan modal. Laba tahun berjalan ikut dihitung sebagai CET1, sebagai bagian dari cadangan tambahan modal lainnya (other disclosed reserves) menurut Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf d) POJK 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah POJK 27 Tahun 2022. Penjelasan barunya mendefinisikan laba itu sebagai laba tahun buku berjalan "setelah dikurangi taksiran pajak dan pembayaran dividen". Jadi setiap tagihan cloud tetap menggerus modal, lewat laba. Bedanya ada di waktu: kapitalisasi memotong seluruh nilai tercatat sekaligus, sedangkan opex memotong sebulan demi sebulan. OJK sendiri menulis di Lampiran I Bab III A.1.g PADK 1/2026 bahwa "kemampuan permodalan Bank menjadi bahan pertimbangan dalam proses alokasi biaya TI dalam bentuk biaya investasi maupun biaya operasional." Pilihan capex atau opex adalah keputusan modal, bukan hanya preferensi tim TI.

Harga ketersediaan: satu channel, tiga tingkat

Tidak ada hyperscaler dengan region kedua di Indonesia. AWS ap-southeast-3 dan Azure Indonesia Central masing-masing punya 3 availability zone di Jakarta, dan Azure tidak punya region pasangan. DR hangat di region kedua provider yang sama berarti DR di luar negeri. Itu butuh izin OJK menurut Pasal 35 ayat (2) POJK 11/POJK.03/2022, dan back end yang memproses data nasabah tetap harus di Indonesia (Penjelasan Pasal 35 ayat (3) huruf d). Region Singapura, pilihan bawaan banyak desain regional, tidak menyelesaikan masalah ini. Karena itu tier 3 kami pasang di provider kedua di dalam negeri.

Asumsinya: 730 jam per bulan, harga on-demand daftar resmi yang kami baca 24 Oktober 2026, kurs JISDOR Bank Indonesia 23 Oktober 2026 Rp18.069 per USD, belum termasuk PPN dan paket support.

  • Tier 1, single-zone di AWS Jakarta: 2 VM m6i.xlarge ($0,24/jam), 1 PostgreSQL db.m6i.large Single-AZ ($0,247/jam), 200 GB storage database, 100 GB disk per VM, 1 ALB (tarif per jam, belum termasuk LCU), 1 TB egress internet ($0,132/GB setelah 100 GB gratis).
  • Tier 2, multi-zone: 4 VM, 2 per zone, sehingga kehilangan satu zone tidak mengurangi kapasitas; database Multi-AZ ($0,494/jam, tepat 2 kali Single-AZ); 500 GB lalu lintas antar-zone ($0,01/GB tiap arah).
  • Tier 3, multi-zone plus DR hangat di Azure Indonesia Central: 1 VM D4s_v5 ($0,216/jam), PostgreSQL Flexible 2 vCore ($0,1098 per vCore-jam), 200 GB storage, dan 300 GB replikasi per bulan keluar dari AWS.
TingkatUSD/bulanRp/bulanRp/tahun
Tier 1: single-zone717,8712,97 juta155,7 juta
Tier 2: multi-zone1.305,3823,59 juta283,0 juta
Tier 3: multi-zone + DR hangat dalam negeri1.687,8130,50 juta366,0 juta

Naik dari tier 1 ke tier 2 menambah 82% tagihan, hampir seluruhnya dari VM dan database yang digandakan. DR hangat di provider kedua menambah $382,43 per bulan lagi. Egress internet $121,97 per bulan tidak berubah di ketiga tingkat. Harga reserved atau savings plan akan menurunkan angka-angka ini, tetapi juga mengikat komitmen yang perlu dibaca procurement seperti kontrak multi-tahun. Harga GCP asia-southeast2 tidak kami masukkan karena halaman harganya tidak bisa kami baca sebagai daftar resmi.

Satu pertanyaan tidak bisa dijawab oleh tabel: apakah dua availability zone di satu metro Jakarta memenuhi ekspektasi Penjelasan Pasal 37 agar Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana memiliki "eksposur risiko yang berbeda". Tidak ada sumber primer yang memutusnya. Itu pertanyaan untuk penilaian risiko bank sendiri dan untuk OJK, dan jawabannya menentukan apakah tier 2 sudah cukup atau tier 3 wajib.

Dibandingkan dengan memiliki hardware di colocation

Daftar harga ProDC di Gedung Cyber 1, Kuningan Barat, mencantumkan full rack 42U Rp17.000.000 per bulan termasuk daya 10 A, half rack Rp10.000.000, setup Rp2.500.000 per rak, dan harga belum termasuk PPN 11%. Pasal 35 ayat (1) plus pedoman Pusat Pemulihan Bencana di PADK 1/2026 berarti dua lokasi dengan eksposur risiko berbeda, jadi dua rak.

Opsi, sebelum PPNRp/bulanRp/tahun
Dua half rack20,0 juta240,0 juta
Dua full rack34,0 juta408,0 juta
Cloud tier 330,5 juta366,0 juta

Angka colocation itu baru sewa ruang dan daya. Belum ada satu server pun, belum firewall, belum lisensi database, dan belum potongan CET1 atas software yang dikapitalisasi. Harga server tidak kami masukkan karena tidak ada daftar harga publik yang bisa kami rujuk; anggap angka colocation sebagai batas bawah. Sewa dua full rack saja sudah melampaui seluruh tagihan cloud tier 3. Dua rak di gedung yang sama juga tidak memenuhi pedoman eksposur risiko yang berbeda.

Biaya yang tetap ada, capex atau opex

Pindah ke cloud tidak memindahkan kewajiban. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) POJK 11/POJK.03/2022 menyatakan bank "tetap bertindak sebagai penyelenggara Sistem Elektronik" saat memakai cloud sebagai pusat data. Pos-pos ini muncul tiap tahun di kedua model, dan detail kewajibannya ada di artikel kami tentang cloud computing dan kewajiban bank:

  • Uji Rencana Pemulihan Bencana paling sedikit 1 kali setahun untuk seluruh aplikasi dan infrastruktur kritikal, dengan melibatkan pengguna TI (Pasal 18 ayat (3)), plus kaji ulang tahunan (Pasal 18 ayat (4)). PADK 1/2026 menambahkan bahwa bila bank memakai penyedia jasa TI, pengujian juga melibatkan pihak tersebut, dan uji yang gagal harus diulang.
  • Pengujian keamanan siber berbasis skenario paling sedikit 1 kali setahun (Pasal 25 ayat (1)), dilaporkan ke OJK paling lama 10 hari kerja setelah selesai (Pasal 25 ayat (3)). Ruang lingkupnya kami bahas di checklist SOW pentest bank, dan biayanya di perbandingan biaya vulnerability assessment dan pentest.
  • Penempatan di Indonesia: pusat data dan pusat pemulihan bencana wajib di wilayah Indonesia (Pasal 35 ayat (1)), dan penempatan di luar negeri butuh izin OJK (Pasal 35 ayat (2)).
  • Proposal dengan rincian biaya: Lampiran I Bab V B.2.a PADK 1/2026 mewajibkan proposal dari penyedia jasa TI menjelaskan "rincian biaya layanan", ekspektasi tingkat layanan, dan kelangsungan bisnis. Untuk menyusun angka pembandingnya, lihat panduan menyusun HPS website dan aplikasi.
  • Pelaporan: Format 3.1 Laporan Rencana Pengembangan TI meminta estimasi capex dan/atau opex selama 1 tahun sejak implementasi, di luar penyusutan, plus kota dan negara pusat data dan pusat pemulihan bencana.

Dua pos lain sering salah dianggarkan. Kredit layanan dari provider mengembalikan sebagian biaya hosting, bukan kerugian bisnis akibat channel mati; hitungannya ada di artikel SLA adalah: downtime dan kredit cloud. CDN dan WAF di depan origin adalah baris biaya tersendiri yang tidak muncul di tabel di atas; batasannya kami tulis di CDN untuk bank.

Apa artinya bagi CFO dan procurement

Pendapat kami, untuk satu channel seukuran ini: beli ketersediaannya sebagai opex, di dua provider dalam negeri. Tier 3 lebih murah setahun daripada sewa dua full rack yang bahkan belum berisi satu server pun. Software channel-nya soal lain. Kapitalisasi masuk akal bila bank akan memilikinya dan menjalankannya bertahun-tahun, asalkan potongan CET1-nya sudah tertulis di memo sebelum komite menyetujuinya.

  • Hitung efek modal sebelum memilih. Untuk setiap rupiah software channel yang akan dikapitalisasi, tulis potongan CET1 neto pajak tangguhan dan ATMR yang hilang pada rasio target bank, di samping tagihan opex alternatifnya.
  • Bandingkan per tahun, dengan definisi yang sama. Pakai pemisahan Format 3.2.12: penyusutan capex di satu baris, opex di baris lain, tambahan capex ke neraca terpisah.
  • Minta harga per tingkat ketersediaan dari vendor, bukan satu angka. Selisih tier 1 ke tier 3 dalam hitungan kami Rp210,3 juta per tahun; itu harga keputusan risiko yang harus disetujui komite, bukan diserap diam-diam di proposal.
  • Anggarkan biaya regulasi tahunan terpisah dari biaya infrastruktur: uji DRP, uji skenario siber, dan kaji ulang. Pos ini tidak hilang di model mana pun.

WEBARQ membangun website dan aplikasi untuk 214 klien, 42 di antaranya di sektor perbankan dan keuangan. Untuk arsitektur channel yang dirancang sejak awal dengan tingkat ketersediaan yang bisa dihitung biayanya, lihat layanan pengembangan cloud native application dan pengembangan website kami.