Tender adalah "tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa". Itu definisi undang-undang, dari Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999, dan artinya pengadaan, bukan daging tender atau tender offer saham. Perpres 16/2018, aturan yang dikutip hampir semua halaman tentang tender, sejak diubah terakhir oleh Perpres 46/2025 berlaku untuk kementerian, lembaga, perangkat daerah, "Institusi Lainnya" dan pemerintah desa, dan hanya untuk belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APB Desa (Pasal 2). Bank, asuransi, multifinance dan emiten yang membeli website atau aplikasi dari vendor terikat aturan lain: kewajiban seleksi di POJK 11/2022 dan POJK 4/2021, aturan transaksi afiliasi di POJK 42/2020, dan larangan persekongkolan tender di Pasal 22 UU 5/1999.

Kami menghitung kata itu di teks aslinya pada 4 November 2026. "Tender" dan "lelang" muncul 0 kali di PADK OJK 1/2026, POJK 11/POJK.03/2022, POJK 4/POJK.05/2021, SEOJK 22/SEOJK.05/2021, POJK 42/POJK.04/2020 dan POJK 32/POJK.03/2018. Dari aturan yang kami baca, hanya Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023 yang memakainya: 11 kali "tender" dan 1 kali "e-tendering". OJK memakai kata lain, yaitu "pengadaan", "pemilihan" dan "seleksi". Jadi pertanyaan compliance yang tepat bukan "apakah kita wajib tender", melainkan "kewajiban seleksi mana yang berlaku untuk kita, dan siapa saja yang terkait dengan vendornya".

Tender adalah apa, menurut tiga peraturan

  • UU 5/1999 (ditetapkan 5 Maret 1999, berlaku 5 Maret 2000), Penjelasan Pasal 22: definisi di paragraf pertama artikel ini, tanpa menyebut siapa pembelinya.
  • Perpres 16/2018, Pasal 1 angka 36: "Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya." Angka 37 memakai kata "Seleksi" untuk jasa konsultansi. Perpres ini sudah diubah dua kali. Perpres 12/2021 tidak menyentuh Pasal 2, sedangkan Perpres 46/2025 (ditetapkan dan berlaku 30 April 2025) menulis ulang pasal itu. Rujuk teks yang sudah diubah, jangan PDF 2018 saja.
  • Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023, Pasal 152 ayat (2): "tender/seleksi umum" dan "tender terbatas/seleksi terbatas" sebagai metode pengadaan BUMN.

Pasal 2 versi baru itulah yang menentukan cakupan. Perpres 46/2025 menambahkan "Institusi Lainnya" dan mendefinisikannya sebagai institusi yang memakai APBN dan/atau APBD selain kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD dan BUMDes. Badan usaha milik negara dikecualikan dengan namanya. Bank, asuransi atau emiten swasta yang membeli dengan uangnya sendiri ada di luar Perpres. Begitu juga bank BUMN, yang punya aturan pengadaannya sendiri.

AI Overview Google untuk kueri ini menyebut tender dipakai "instansi pemerintah maupun swasta", lalu hanya menjelaskan LPSE, Pokja dan HPS. Kalimat pembukanya sama dengan lead artikel Wikipedia "Tender", dan rujukan [1] untuk kalimat itu adalah blog sebuah konsultan pengadaan yang terbit 25 Juni 2026. Swasta memang menjalankan tender. Tapi tak satu pun aturan OJK yang kami baca menyebut kata itu. Untuk pembeli swasta, satu-satunya pasal yang memakai kata "tender" adalah larangan persekongkolan di UU 5/1999.

Perbedaan tender dan lelang

Lelang menjual, tender membeli. PMK 122/2023 (ditetapkan 21 November 2023, berlaku 1 Januari 2024), Pasal 1 angka 1, mendefinisikan lelang sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang semakin meningkat atau menurun "untuk mencapai harga tertinggi", didahului Pengumuman Lelang. Perpres 16/2018 tidak memuat kata "lelang" satu kali pun.

PER-2/MBU/03/2023 memperlihatkan pemisahan itu dalam satu teks. Pengadaan memakai "tender/seleksi umum" (Pasal 152), sedangkan pelepasan aset memakai "pejabat lelang" (Pasal 167 ayat (3)). Kalau bank memilih vendor untuk membangun portal nasabahnya, yang dijalankan adalah tender. Dalam bahasa OJK, namanya "proses pemilihan PPJTI" (pihak penyedia jasa TI).

Dokumen yang dikeluarkan pembeli adalah permintaan: RFQ meminta harga untuk spesifikasi yang sudah tetap, sedangkan RFP meminta solusi beserta harganya. Yang dikirim vendor adalah penawaran. Isi kerangka acuannya sudah kami bahas di TOR untuk website dan aplikasi bank, jadi artikel ini mulai dari saat proposal masuk.

Siapa terikat aturan apa

Tabel ini kami susun dari teks yang diunduh dari OJK, JDIH dan BPK pada 4 November 2026.

PembeliKewajiban seleksiArm's lengthSanksi atas seleksi
Bank umumPOJK 11/2022 Pasal 29(3)b, 30(2); PADK 1/2026 Bab V.B.2Pasal 30(2)d: vendor terkait; PADK: semua vendor29(3) ya; 30(2) tidak disebut Pasal 33
Asuransi, multifinancePOJK 4/2021 Pasal 21(4); SEOJK 22/2021 Bab V angka 15Setiap vendorPeringatan tertulis, Pasal 34(1)
EmitenTidak ada aturan seleksi; POJK 42/2020 Pasal 3–4, 11Penilai, keterbukaan, RUPS bila materialSanksi pasar modal (tidak kami baca)
BUMN (bersyarat)PER-2/MBU/03/2023 Pasal 145–161Pasal 149 huruf e, 158(2)KPI Direksi, Pasal 161
Semua pelaku usahaUU 5/1999 Pasal 22—Berlaku bagi swasta: tafsiran kami

Bank umum: kebijakan wajib, tahapannya hanya acuan

POJK 11/POJK.03/2022 (ditetapkan 6 Juli 2022) Pasal 29 ayat (3) huruf b mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur yang memuat "proses pemilihan pihak penyedia jasa TI". Pasal 30 ayat (2) menyebut empat hal yang paling sedikit diperhatikan: kualifikasi dan kompetensi vendor termasuk SDM-nya, analisis biaya dan manfaat dengan mengikutsertakan satuan kerja TI bank, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta hubungan kerja sama yang wajar jika vendor merupakan pihak terkait dengan bank. Tidak ada jumlah penawaran minimum dan tidak ada kewajiban tender terbuka.

Ada celah yang perlu diketahui compliance. Pasal 33 ayat (1) memberi sanksi teguran tertulis untuk pelanggaran "Pasal 29 ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan/atau ayat (4)". Pasal 30 ayat (2), yaitu daftar isi seleksi, tidak ada dalam daftar itu. Menurut pembacaan kami, tidak memiliki kebijakan seleksi bisa langsung disanksi, sedangkan isi seleksinya tidak. Ini tafsiran atas daftar pasal, bukan pernyataan OJK.

PADK OJK 1/2026 (ditetapkan 23 Januari 2026, berlaku 1 Maret 2026, mencabut SEOJK 21/SEOJK.03/2017) mengisi detailnya di Lampiran I Bab V. Cakupannya mencakup proyek sekali jalan, karena penggunaan PPJTI dilakukan "secara berkesinambungan dan/atau dalam periode tertentu". Bagian B.2 mensyaratkan pemilihan dilakukan "sesuai dengan praktik yang adil" dengan standar yang sesuai kompleksitas jasa (best fit). Empat tahapnya disebut sebagai tahapan "yang dapat menjadi acuan bagi Bank":

  1. Permintaan proposal: cakupan pekerjaan, tingkat layanan, jangka waktu, rincian biaya, pengukuran pekerjaan, pengamanan, kelangsungan bisnis, dan akses bagi auditor intern, ekstern dan OJK.
  2. Uji tuntas: 13 butir, didokumentasikan dan diulang berkala. Untuk butir sertifikasi, lihat cara menguji sertifikat ISO 27001 vendor.
  3. Evaluasi proposal: paling sedikit aspek teknis dan finansial "untuk setiap alternatif yang akan dipilih".
  4. Penentuan PPJTI: analisis biaya-manfaat setiap alternatif termasuk kewajarannya, dan arm's length principle dengan PPJTI "termasuk pihak terkait dengan Bank".

Kata "termasuk" di tahap keempat memperluas cakupan: Pasal 30 ayat (2) huruf d hanya menyebut vendor terkait, sedangkan PADK menerapkannya pada setiap PPJTI. Pihak terkait itu mengikuti aturan BMPK, POJK 32/POJK.03/2018 Pasal 9 ayat (1). Kategori yang relevan untuk vendor adalah direksi, komisaris dan pejabat eksekutif bank (huruf d), perusahaan yang direksi atau komisarisnya menjadi komisaris bank (huruf g), perusahaan yang dikendalikan oleh direksi, komisaris atau pejabat eksekutif bank (huruf i), dan perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan bank (huruf k). POJK 32/2018 telah diubah dengan POJK 38/POJK.03/2019. Kami belum membandingkan apakah Pasal 9 ikut berubah.

Asuransi dan multifinance: seleksi wajib untuk setiap vendor

Untuk LJKNB, kewajibannya lebih tegas. POJK 4/POJK.05/2021 (ditetapkan 9 Maret 2021) berlaku bagi asuransi, reasuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, pergadaian, penjaminan, P2P lending dan lainnya. Pasal 21 ayat (4) berbunyi:

LJKNB wajib melakukan proses seleksi dalam memilih pihak penyedia jasa Teknologi Informasi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar.

Penjelasannya mendefinisikan hubungan wajar sebagai transaksi yang independen seperti antarpihak yang tidak terkait, berdasarkan harga pasar yang wajar. Berbeda dengan POJK bank, syarat ini melekat pada setiap vendor langsung di batang tubuh POJK. Pasal 34 ayat (1) juga menyebut Pasal 21 ayat (4), sehingga pelanggaran seleksi dikenai peringatan tertulis yang berlaku sampai kewajibannya dipenuhi. SEOJK 22/SEOJK.05/2021 (24 Agustus 2021) Bab V angka 15 menambahkan isi pedoman pengadaan. Salah satunya adalah "perbandingan penawaran yang diajukan antar pihak penyedia jasa Teknologi Informasi" (huruf d), jadi satu penawaran tanpa pembanding sulit dipertahankan.

Emiten: yang menentukan adalah siapa vendornya

Emiten tidak punya aturan seleksi vendor TI. Yang berlaku adalah POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (ditetapkan 1 Juli 2020). Afiliasi mencakup hubungan antara dua perusahaan yang punya satu atau lebih direktur atau komisaris yang sama (Pasal 1 angka 1 huruf c). Untuk Transaksi Afiliasi, Pasal 4 ayat (1) mewajibkan Penilai untuk menilai kewajaran, pengumuman, laporan ke OJK, dan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS bila ambang material terpenuhi.

Pasal 6 ayat (1) huruf c membebaskan transaksi yang tidak melebihi 0,5% modal disetor atau Rp5 miliar, "digunakan nilai yang lebih rendah". Pembebasan itu hanya berlaku untuk Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 ayat (2) tetap mewajibkan laporan ke OJK paling lambat akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi.

Contoh hitungannya (hipotetis): emiten dengan modal disetor Rp400 miliar punya ambang 0,5% = Rp2 miliar, lebih rendah dari Rp5 miliar. Komisaris emiten itu juga duduk sebagai komisaris di sebuah software house. Kontrak pembangunan aplikasi senilai Rp1,8 miliar dengan software house itu bebas dari Penilai dan pengumuman, tetapi tetap harus dilaporkan dalam dua hari kerja. Pada nilai Rp2,5 miliar, Penilai, pengumuman dan laporan ke OJK semuanya berlaku. Untuk Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 11 ayat (1) huruf d mensyaratkan persetujuan Pemegang Saham Independen tanpa ambang materialitas, dengan pengecualian yang sama di Pasal 12.

BUMN: PER-2/MBU/03/2023, dengan catatan status

PER-2/MBU/03/2023 (ditetapkan 3 Maret 2023) adalah satu-satunya aturan pengadaan di tabel ini yang menyebut tender dengan namanya. Pasal 145 berlaku untuk pengadaan yang dibiayai anggaran BUMN. Tender terbatas memerlukan "paling sedikit 2 (dua) penawaran" (Pasal 152 ayat (2) huruf b). Penunjukan langsung boleh dengan 12 alasan (Pasal 155 ayat (2)), antara lain tender yang sudah dua kali gagal dan lanjutan teknis pekerjaan sebelumnya. Peserta bisa mengajukan sanggahan dalam 2 hari kerja setelah pemenang diumumkan, dan BUMN memutusnya dalam 7 hari kerja (Pasal 156). BUMN juga wajib mengenali pemilik manfaat penyedia (Pasal 158 ayat (2)), dan kepatuhan pengadaan menjadi bagian KPI Direksi (Pasal 161).

Statusnya kami catat bersyarat. UU 16/2025 memberi Danantara kewenangan menetapkan pedoman dan kebijakan strategis, dan menurut pemberitaan PP 19/2026 (8 April 2026) memperluasnya ke pengadaan; teks resmi PP itu belum kami baca. Kami tidak menemukan pencabutan PER-2 di BPK maupun JDIH BUMN, tetapi juga tidak bisa memastikan belum ada aturan penggantinya. Bank BUMN tunduk pada POJK 11/2022 dan, selama PER-2 berlaku, juga pada PER-2. Perpres tidak, karena cakupannya yang sudah diubah mengecualikan BUMN dengan namanya.

Semua pembeli: Pasal 22 UU 5/1999

Setelah Putusan MK 85/PUU-XIV/2016 (diucapkan 20 September 2017), Pasal 22 dibaca: pelaku usaha dilarang bersekongkol "dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain" untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Pasal itu tidak membatasi diri pada pembeli pemerintah, dan bank swasta sendiri adalah pelaku usaha. Menurut kami, larangan ini menjangkau tender bank swasta. Itu tafsiran, bukan putusan. Contoh yang dipakai MK berbentuk pengadaan pemerintah (DIPA, panitia, HPS), dan kami belum mencari putusan KPPU atas tender swasta murni. Pedoman lama KPPU tentang Pasal 22, Perkom 2/2010, dicabut oleh Perkom KPPU 1/2023 (15 Februari 2023). Kami belum menemukan teks penggantinya, tetapi itu tidak membuktikan penggantinya tidak ada.

Yang harus dilihat compliance sebelum award

Saat pemeriksaan, pertanyaan pemeriksa biasanya bukan apakah bank menjalankan tender, melainkan mana catatan seleksinya. Sebelum menandatangani penetapan vendor untuk website atau aplikasi, pastikan berkas berikut ada:

  1. Kebijakan pemilihan vendor TI yang berlaku, dan bukti bahwa proses ini mengikutinya (POJK 11/2022 Pasal 29 ayat (3) huruf b).
  2. Analisis biaya dan manfaat yang melibatkan satuan kerja TI (POJK 11/2022 Pasal 30 ayat (2) huruf b; POJK 4/2021 Pasal 21 ayat (2) huruf d).
  3. Matriks evaluasi teknis dan finansial untuk setiap penawaran, bukan hanya pemenangnya. Untuk mengecek harga terhadap estimasi sendiri, lihat penyusunan HPS website dan aplikasi.
  4. Uji tuntas yang terdokumentasi, termasuk akses audit bagi auditor intern, ekstern dan OJK di proposal.
  5. Penyaringan pihak terkait: daftar direksi, komisaris dan pemegang saham vendor dicocokkan dengan daftar pihak terkait bank (POJK 32/2018 Pasal 9) atau Afiliasi emiten (POJK 42/2020 Pasal 1 angka 1).
  6. Untuk emiten: ambang 0,5% modal disetor atau Rp5 miliar sudah dihitung, dan tanggal laporan hari kerja kedua sudah dijadwalkan.
  7. Jika vendor terkait: bukti harga pasar yang wajar, berupa pembanding atau Penilai.
  8. Pernyataan bebas benturan kepentingan dari setiap anggota panitia evaluasi, sebagai jejak terhadap risiko Pasal 22.
  9. Klausul pemrosesan data pribadi untuk vendor, yang sudah dibahas di DPIA dan klausul vendor UU PDP.

Apa artinya bagi compliance

Jika institusi Anda bank, risiko terbesar biasanya bukan proses yang kurang formal. Risikonya adalah vendor yang ternyata terkait, dengan harga yang tidak bisa dibuktikan wajar. Jika asuransi atau multifinance, satu penawaran tanpa pembanding sulit dicocokkan dengan SEOJK 22/2021 Bab V angka 15 huruf d. Jika emiten, hitung ambang afiliasinya sebelum kontrak ditandatangani, bukan sesudahnya. Template tender pemerintah, mulai dari LPSE, Pokja sampai format Perpres, tidak wajib bagi Anda. Kalau dipakai, gunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai dasar hukum.

WEBARQ adalah vendor pengembangan website korporat dan aplikasi dengan 214 klien, 42 di antaranya di perbankan dan jasa keuangan, tetapi artikel ini ditulis dari sisi pembeli. Artikel ini disusun dari teks peraturan yang kami unduh dan baca pada 4 November 2026 dengan bantuan AI, bukan dari pengalaman tender tertentu. Periksa kembali status setiap aturan sebelum memakainya.