Berita acara serah terima (BAST) adalah dokumen yang ditandatangani pembeli dan penyedia untuk mencatat bahwa hasil pekerjaan sudah diperiksa terhadap kontrak, lalu diterima. Prosedurnya hanya diatur untuk pengadaan pemerintah: Peraturan LKPP 3/2026 menyebut "serah terima" 105 kali, sedangkan singkatan "BAST" tidak muncul sekali pun di sembilan peraturan yang kami periksa pada 8 November 2026, termasuk PADK 1/2026 dan POJK 11/POJK.03/2022 yang mengikat bank. Bagi bank, asuransi, multifinance atau emiten yang menerima website atau aplikasi buatan vendor, BAST adalah dokumen kontrak. Tiap tanda tangan di atasnya bisa memicu termin pembayaran, peralihan risiko, awal masa garansi dan saat terutangnya PPh 23.
Artikel ini menutup seri pembelian kami. TOR website dan aplikasi untuk bank menetapkan apa yang dibeli, aturan tender bank, asuransi dan emiten menetapkan cara memilih vendor, dan HPS website dan aplikasi menetapkan harganya. UAT dan amortisasi aset perangkat lunak dibahas di dua artikel seri ini yang belum terbit.
BAST singkatan dari apa, dan siapa yang mengaturnya
BAST singkatan dari berita acara serah terima. Itu konvensi, bukan definisi hukum. Kami mencari kata "BAST" di sembilan teks primer: Peraturan LKPP 3/2026, PADK 1/2026, POJK 11/POJK.03/2022, PP 44/2022, PMK 78/2024, UU 10/2020, PMK 141/PMK.03/2015, UU 27/2022 dan PP 71/2019. Hasilnya nol di semuanya. Frasa "serah terima" muncul 105 kali di LKPP 3/2026 (110 kali bila bentuk gabungan "diserahterimakan" ikut dihitung) dan nol kali di delapan teks lainnya, termasuk kedua aturan OJK tentang TI bank. Hitungan kami memperhitungkan frasa yang terpotong di pergantian baris; pencarian biasa atas teks PDF-nya melewatkan tiga di antaranya.
Definisi BAST di kamus hukum JDIH Kemenkeu adalah istilah akuntansi hibah: serah terima barang, jasa atau surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Definisi itu pertama muncul di PMK 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah, Pasal 1 angka 25. PMK 271/PMK.05/2014 mengulangnya di Pasal 1 angka 27 ketika mencabut 230/2011, dan 271/2014 sendiri dicabut PMK 201/PMK.05/2021. Kamus itu juga mencantumkan PMK 197/PMK.07/2011 sebagai sumber, padahal isinya alokasi dana bagi hasil PBB tahun anggaran 2012 dan tidak memuat definisi BAST. Tidak satu pun dari teks itu bicara soal menerima hasil pembangunan dari penyedia jasa.
Untuk pembangunan website atau aplikasi, rujukan yang lebih dekat adalah Bab VII Peraturan LKPP 3/2026 (ditetapkan 21 September 2026), yang mengatur urutannya:
- Sebelum serah terima, PPK memeriksa hasil pekerjaan, boleh dibantu tim teknis (§7.1.1 b), terhadap "kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak" (§7.1.1 c).
- Bila tidak sesuai, PPK memerintahkan penyedia memperbaiki atau melengkapi (§7.1.1 d).
- PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima (§7.1.1 e).
- Pembayaran 95% dengan retensi 5% selama masa pemeliharaan, atau 100% dengan jaminan pemeliharaan 5% (§7.1.1 g).
- Masa pemeliharaan, "apabila diperlukan", ditutup serah terima akhir (§7.2 h); jaminannya dikembalikan 14 hari kerja setelahnya (§7.2 j).
Aturan ini mengikat instansi pemerintah, bukan bank atau emiten. Angka 5% itu patokan pengadaan pemerintah, bukan norma kontrak software. Yang berguna bagi pembeli swasta adalah urutannya: periksa, perbaiki, baru tanda tangan.
BAST bukan UAT, dan OJK tidak menyebut BAST
Untuk bank, dokumen yang diwajibkan OJK adalah berita acara UAT, bukan BAST. PADK 1/2026 (ditetapkan 23 Januari 2026, berlaku 1 Maret 2026) menetapkan dua gerbang di Lampiran I BAB II.C.2:
UAT oleh pengguna akhir dilakukan setelah pihak pengembang memberikan berita acara atas hasil pengujian SIT.
Jika hasilnya sesuai "kebutuhan pengguna dan standar pengamanan Bank", harus dibuat "berita acara UAT yang disetujui pengguna". Audit intern boleh ikut menguji asal independensinya terjaga. Jadi BAST yang baik merujuk nomor berita acara SIT dan berita acara UAT. Ia tidak menggantikan keduanya.
Contoh kegagalannya ada di dokumen publik. Kami membaca, halaman demi halaman, BAST aplikasi sistem kepegawaian milik satu badan pemerintah provinsi (2023, nilai kontrak sekitar Rp199 juta, 60 hari kalender). Berita acara pemeriksaan, BAST dan berita acara pembayaran bertanggal sama, yaitu hari terakhir kontrak. Pemeriksaannya hanya "fisik": "1 Paket, Prestasi 100%, Lengkap". Berita acara pemeriksaan menyebut aplikasi dengan nama yang berbeda dari kontrak dan BAST-nya, dan tak ada yang menangkap selisih itu. Di keempat halamannya tidak ada bukti pengujian, kode sumber, dokumentasi, masa garansi atau daftar cacat.
Daftar periksa per penanda tangan
Template di hasil pencarian cuma menulis "kedua belah pihak". Di bank atau emiten, yang menandatangani atau memberi paraf bisa sampai tujuh fungsi. Kepatuhan dan keamanan kami taruh paling depan, karena dua fungsi itulah yang bisa menghentikan penandatanganan.
1. Kepatuhan
- Pendaftaran PSE: website atau aplikasi baru dengan URL, alamat IP atau lokasi data baru mengubah data yang didaftarkan menurut Permenkominfo 5/2020 (diundangkan 24 November 2020) Pasal 3(4) huruf c, d, g dan h. Pasal 5 mewajibkan perubahan dilaporkan, dan Pasal 7(1)b memberi sanksi bila tidak. Bahwa peluncuran termasuk "perubahan" adalah bacaan kami.
- Akses OJK ke vendor tercantum di kontrak: POJK 11/POJK.03/2022 (diundangkan 7 Juli 2022) Pasal 30(3) huruf i.
- Subkontraktor yang ikut membangun sudah disetujui bank secara tertulis (Pasal 30(3) huruf d).
2. Keamanan (CISO)
- Pengujian kontrol keamanan sudah dilakukan sebelum implementasi (PADK 1/2026, hlm. 18 huruf h), dan temuan yang masih terbuka tercatat di BAST lengkap dengan tenggatnya.
- Akun vendor di produksi dicabut, atau kata sandinya diganti, saat serah terima.
- Salinan data pribadi di lingkungan uji vendor dihapus. UU 27/2022 (diundangkan 17 Oktober 2022) Pasal 43(1)a mewajibkan penghapusan data yang "tidak lagi diperlukan"; menerapkannya pada salinan uji adalah bacaan kami.
Tanda tangan CISO tidak memindahkan tanggung jawab. Pasal 51(3) UU PDP tetap menempatkan pemrosesan oleh prosesor dalam tanggung jawab pengendali, dan Pasal 37 mewajibkan pengendali mengawasinya. Penilaian dampaknya ada di artikel DPIA Pasal 34 UU PDP.
3. TI
- Integritas program dari kode sumber ke object code, akurasi migrasi data, dan paralel run bila sistem lama diganti (PADK 1/2026, hlm. 18).
- Penyimpanan kode sumber dan basis data sistem lama sudah diatur.
- Tiap titik integrasi terbukti hidup. Untuk CGS International, misalnya, WEBARQ membangun koneksi ke bank, CGS-CIMB, KSEI dan DUKCAPIL. Daftar seperti itu sebaiknya masuk BAST satu per satu, bukan diringkas jadi "integrasi berfungsi".
Setelah proyek selesai, PADK mewajibkan kaji ulang pascaimplementasi yang membandingkan rencana dan realisasi biaya, manfaat dan jadwal. Tanggal BAST adalah titik awalnya.
4. Pemilik bisnis
- Berita acara UAT yang disetujui pengguna sudah ada, dan mencakup kebutuhan pengguna serta standar pengamanan.
- Alur kerja yang akan dipakai sehari-hari ikut diterima. CMS yang kami bangun untuk BCA Group memuat proses persetujuan berlapis untuk situs divisi asuransi, syariah dan sekuritasnya.
- Hal yang sengaja tidak dibuat juga dicatat. Sistem e-polis PFI Mega Life dirancang tanpa perpanjangan otomatis agar nasabah memegang kendali polisnya. BAST perlu menyatakan pengecualian seperti itu sebagai sesuai spesifikasi, supaya kelak tidak dibaca sebagai cacat.
- Pelatihan pengguna diserahkan bila termasuk lingkup. Pada proyek 16 website Angkasa Pura Airports, melatih staf manajemen bandara di berbagai lokasi tercantum sebagai bagian lingkup kerja.
5. Hukum
- Kepemilikan kode sumber, atau perjanjian escrow bila bank tidak memegang kode sumbernya. PADK menjadikan kepemilikan kode sumber software khusus sebagai tujuan pengendalian (hlm. 14), dan escrow sebagai mitigasi "yang dapat dilakukan" (hlm. 60). Bukan kewajiban.
- Pembagian risiko hak cipta, paten dan merek, serta kewajiban vendor menyerahkan dokumen teknis dan melakukan alih pengetahuan (BAB V B.3.a angka 7d, 10 dan 13).
- Semua perubahan lingkup disetujui tertulis beserta harganya. KUHPerdata Pasal 1610 mensyaratkan itu untuk pemborongan bangunan; memakainya untuk software adalah analogi.
- Tanda tangan elektronik memenuhi enam syarat PP 71/2019 (diundangkan 10 Oktober 2019) Pasal 59(3), termasuk bahwa perubahan setelah ditandatangani dapat diketahui (huruf c). Tanda tangan atas nama badan usaha disebut segel elektronik (Pasal 59(2)). Dokumen elektronik adalah alat bukti sah menurut UU 1/2024 Pasal 5(1).
Akibat hukum terbesarnya ada di KUHPerdata, bila pembangunan software dibaca sebagai pemborongan pekerjaan. Itu bacaan; belum ada teks yang memutusnya. Pasal 1605 menaruh kerugian atas pekerjaan yang musnah sebelum diserahkan pada pemborong, "kecuali apabila pihak yang memborongkan telah lalai untuk menerima pekerjaan tersebut". Menolak tanda tangan tanpa daftar cacat tertulis bisa memindahkan risiko itu ke pembeli.
6. Keuangan
- Membayar termin sama dengan memeriksa. KUHPerdata Pasal 1608: bila pekerjaan dikerjakan bagian demi bagian, pemeriksaan "dianggap terjadi untuk semua bagian yang telah dibayar" setiap kali pembeli membayar sebanding dengan kemajuan. Bayar termin sebelum memeriksa, dan bagian itu sudah Anda terima.
- Tanggal jatuh tempo tagihan yang dipicu BAST, dan syarat retensi atau jaminan pemeliharaan bila ada.
- Tanggal pengakuan aset. Kapan amortisasi website mulai, dan berapa tahun, dibahas di artikel Sabtu seri ini yang belum terbit.
7. Pengadaan
- Penilaian kinerja dan kepatuhan vendor, yang tata caranya wajib dimiliki bank menurut POJK 11/POJK.03/2022 Pasal 29(3) huruf e.
- Dokumentasi dan pelatihan benar-benar sudah diterima. Bila pengembangan sistem bank melibatkan pengadaan, PADK (hlm. 18) menyebut tujuh hal yang "perlu pula diperhatikan": kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan bank, pengaruh terhadap sistem yang ada, dukungan teknis purnajual, reputasi vendor, kelengkapan dokumentasi, escrow agreement dan pelatihan. Itu faktor pertimbangan, bukan kewajiban, dan ditulis untuk bank umum.
- Komitmen layanan setelah serah terima tersambung ke kontrak layanan. Klausulnya ada di artikel SLA, downtime dan kredit cloud.
Tabel: tanda tangan dan akibatnya
Kolom ketiga adalah yang tidak dimuat satu pun template di hasil pencarian. "Bacaan" berarti belum diputus teks peraturan.
| Penanda tangan | Periksa sebelum tanda tangan | Yang dipicu | Dasar |
|---|---|---|---|
| Kepatuhan | Perubahan data PSE, klausul akses OJK | Kewajiban melapor perubahan | Permenkominfo 5/2020 Ps 5; POJK 11 Ps 30(3)i |
| Keamanan | Uji kontrol keamanan, data uji vendor dihapus | Pengendali tetap bertanggung jawab atas prosesor | PADK hlm. 18; UU PDP Ps 37, 43, 51(3) |
| TI | Integritas kode, migrasi, paralel run | Awal kaji ulang pascaimplementasi | PADK hlm. 18 |
| Pemilik bisnis | Berita acara UAT disetujui pengguna | Risiko kerugian beralih ke pembeli (bacaan) | PADK hlm. 17–18; KUHPerdata Ps 1605 |
| Hukum | Kode sumber atau escrow, HKI, perubahan tertulis | Pembayaran termin dianggap pemeriksaan | PADK hlm. 14, 57, 60; KUHPerdata Ps 1608 |
| Keuangan | Jatuh tempo tagihan, retensi | PPh 23 saat jatuh tempo (bacaan) | UU 36/2008 Ps 23(1); PMK 141/2015 |
| Pengadaan | Penilaian vendor, dokumentasi, pelatihan | Menutup berkas seleksi | POJK 11 Ps 29(3)e; PADK hlm. 18 |
Yang harus tercantum di BAST software
Template "proyek IT" di halaman pertama hasil pencarian tidak punya satu pun kolom berikut. BAST untuk website atau aplikasi sebaiknya memuat:
- Repositori kode sumber dan penanda versi yang diserahkan (tag atau commit).
- Daftar kredensial dan akun administrator yang dialihkan, serta akun vendor yang dicabut.
- Lingkungan yang diserahkan, yaitu produksi dan staging, dan siapa pemilik akun cloud-nya.
- Lisensi dan komponen pihak ketiga, beserta tanggal kedaluwarsanya.
- Nomor berita acara SIT dan berita acara UAT.
- Daftar cacat terbuka, dengan tingkat keparahan dan tenggat perbaikan.
- Dokumentasi teknis dan bukti pelatihan.
- Tanggal mulai masa garansi atau pemeliharaan, dinyatakan eksplisit.
Apakah BAST perlu meterai?
Meterai tidak menentukan sah atau tidaknya BAST. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. UU 10/2020 (diundangkan 26 Oktober 2020) tidak menyebut BAST. Pasal 3(2) huruf a mengenakan bea pada surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan "atau surat lainnya yang sejenis", dengan tarif Rp10.000 (Pasal 5). Apakah BAST termasuk di sana adalah bacaan.
Ambang Rp5.000.000 di huruf g berlaku untuk dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang telah dilunasi. Ambang itu bukan untuk BAST bernilai di atas Rp5 juta, seperti yang ditulis sebagian halaman teratas. BAST yang hanya mencatat penerimaan pekerjaan tidak menyebut penerimaan uang. Bila dokumen yang belum bermeterai lalu dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, ia harus dimeteraikan kemudian (Pasal 3(1)b). PMK 78/2024 (diundangkan 18 Oktober 2024) Pasal 47 dan Pasal 49 huruf a menambah sanksi administratif 100% untuk pelunasan yang terlambat, dan Pasal 5(6) membolehkan para pihak sepakat siapa yang membayar.
Pajak di sekitar BAST: PPh 23 dan PPN
Jasa pembuatan website kena PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. PMK 141/PMK.03/2015 (diundangkan 27 Juli 2015) Pasal 1(6) huruf v menyebut "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website", dan huruf u mencakup jasa software. UU 36/2008 Pasal 23(1) memotongnya saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, "atau telah jatuh tempo pembayarannya", dan Pasal 23(1a) menaikkannya 100% bila vendor tak punya NPWP. Jadi bila kontrak membuat tagihan jatuh tempo saat BAST, potongannya terutang saat itu walaupun uangnya baru dibayar belakangan. Itu bacaan kami atas kata "jatuh tempo"; tidak ada teks yang menyebut BAST.
Untuk PPN, BAST bukan saat terutang. PP 44/2022 (diundangkan 2 Desember 2022) Pasal 23(5) menetapkan saat penyerahan jasa ketika harganya diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat faktur diterbitkan; Pasal 23(2)a mengenakan PPN saat pembayaran bila uang diterima lebih dulu. Penjelasannya menyebut penyerahan terjadi saat "mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata". BAST bisa menjadi bukti saat itu, tetapi tidak menggantikan saat pengakuan atau faktur.
Apa perbedaan BAPP dan BAST?
BAPP lazim dipakai untuk berita acara pemeriksaan (atau penyelesaian) pekerjaan: catatan bahwa hasil kerja sudah diperiksa. BAST mencatat bahwa hasil itu diserahkan dan diterima. Urutan di LKPP 3/2026 sama: pemeriksaan (§7.1.1 b–d) dulu, tanda tangan serah terima (§7.1.1 e) sesudahnya. Untuk software, pemeriksaan itu adalah SIT dan UAT. Dokumen pemeriksaan yang bertanggal sama dengan BAST, seperti contoh pemerintah provinsi tadi, patut diuji ulang: bisa jadi pemeriksaannya tak pernah terjadi.
Bila komite belum mau menandatangani
Tidak ada format "berita acara penolakan" di LKPP 3/2026; frasa itu muncul nol kali. Yang diatur adalah perintah memperbaiki (§7.1.1 d). Untuk pembeli swasta, padanannya adalah daftar cacat tertulis yang dirujuk ke spesifikasi di kontrak, dengan tanggal pemeriksaan ulang. Dengan begitu penolakan tidak terbaca sebagai kelalaian menerima menurut Pasal 1605.
Pendapat kami: BAST jangan ditandatangani di hari yang sama dengan berita acara UAT. Jeda beberapa hari kerja memberi kepatuhan dan CISO waktu membaca bukti ujinya, dan tanggal yang berbeda itu sendiri menjadi bukti bahwa pemeriksaan memang terjadi. Bila Anda sedang menyiapkan proyek pengembangan website untuk lembaga yang diawasi OJK, tulis kolom-kolom BAST ini di TOR sejak awal, bukan di minggu terakhir kontrak.








